Energi Juang News,Bukittinggi- Tim Kejaksaan yang biasa menyita barang, malah kena sita (atau hampir disita) oleh debt collector jalanan,meskipun surat-surat permohonan resminya masih nyangkut alias belum ditindaklanjuti.
Tim Kejaksaan Negeri Pasaman terlibat cekcok dengan debt collector leasing di Bukittinggi karena menggunakan mobil yang nunggak bayar. Padahal itu mobil sitaan kasus narkoba diubah jadi kendaraan operasional dinas tanpa penetapan status hukum yang sah.
Diketahui, mobil tersebut merupakan barang sitaan kasus narkoba, yang digunakan oleh pihak kejaksaan sebagai kendaraan operasional.
Kejaksaan membenarkan mobil berstatus barang rampasan itu, dipakai untuk kepentingan dinas, meski permohonan penetapannya belum ditindaklanjuti.
Setelah kasus ini viral, penggunaan mobil rampasan tersebut dihentikan sampai status hukumnya jelas.
Redaksi Energi Juang News




