Energi Juang News, Jakarta- Plang larangan menanam dan berkebun di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Timpeh, Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) dipasang polisi bersama Pemkab Dharmasraya.
Pemasangan plang itu dilakukan pasca penemuan bibit sawit yang tertanam di lokasi tersebut.
Pemasangan plang berlangsung pada Jumat (16/10/2026) pukul 15.30 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro bersama Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani dan unsur Forkopimda.
Momen pemasangan plang tersebut diunggah di akun resmi Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani. Tampak Annisa bersama kepolisian dan Forkopimda berkeliling di kawasan bekas kebakaran hutan, lalu menemukan bibit sawit yang baru ditanam.
“Sudah ada bibit sawit, Pak Kapolres. Membakar, apalagi di kawasan hutan. Gimana, siapa yang nanam ini, Pak Kapolres?” tanya Annisa.
Dia mengatakan lahan hutan tersebut terbakar sejak pertengahan Agustus tahun ini. Dia kemudian meminta bibit sawit yang tertanam segera dicabut dan diganti dengan tanaman hutan.
“Kapan kebakaran hutan ini? 15 Agustus, udah ada sawit yang ditanam sekarang. Langsung tumbuh lagi, cabut ya, ganti sama tanaman hutan,” ujarnya. Dia menjelaskan dalam 3 minggu terakhir sudah tidak ada titik panas (hotspot) kebakaran hutan di Dharmasraya. Pihaknya juga telah menggelar rapat koordinasi (rakor) pada 9 September 2026 untuk merumuskan langkah pencegahan dan penindakan karhutla di Dharmasraya hingga membentuk Satgas Nagari.
“Di situ salah satunya memang kita pada saat itu langsung membentuk tim Satgas Nagari yang dipimpin oleh Pak Wali Nagari. Kita membuat sebuah forum di grup yang langsung dipimpin Forkopimda seluruhnya, jadi lengkap kolaborasi lintas sektor. Satgas Nagari itu melakukan patroli dan sosialisasi ke masyarakat terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar,” ucapnya.
Redaksi Energi Juang News




