BerandaGoresan PenaAkuisisi Bayan Adalah Keinginan Oligarki, Bukan Konstitusi: Bantahan atas Klaim Muhammad Lutfi

Akuisisi Bayan Adalah Keinginan Oligarki, Bukan Konstitusi: Bantahan atas Klaim Muhammad Lutfi

Pernyataan mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, yang membela aksi akuisisi saham PT Bayan Resources Tbk oleh pengusaha batu bara asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam), memantik diskusi publik yang krusial. Lutfi membingkai manuver bisnis tersebut seolah-olah sebagai wujud pengejawantahan nilai-nilai kebangsaan dan kedaulatan ekonomi nasional.

Namun, klaim tersebut mengandung fallacy (kesesatan berpikir) yang fatal. Mengaitkan privatisasi atau konsentrasi kepemilikan sumber daya alam ke tangan individu pengusaha—siapa pun dia—dengan mandat Pasal 33 UUD 1945 adalah bentuk penyimpangan makna yang nyata. Langkah akuisisi ini sama sekali tidak selaras dengan ruh konstitusi, melainkan bentuk nyata dari konsolidasi kekuatan elite oligarki.

Mari kita kembalikan perdebatan ini pada teks konstitusi. Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Diikuti oleh Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Secara teoretis, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 001-021-022/PUU-I/2003 telah memperjelas makna kata “dikuasai oleh negara”. Penguasaan negara mencakup lima fungsi: mengatur (regelen), mengurus (besturen), mengelola (beheren), mengawasi (toezichthouden), dan mengarahkan (sturen).

Secara filosofis dan yuridis, Haji Isam adalah aktor privat (swasta), bukan negara. Ketika kontrol atas entitas tambang raksasa seperti PT Bayan Resources Tbk berada atau berpindah ke tangan figur pengusaha perorangan, yang terjadi adalah pemusatan kekayaan modal privat, bukan penyerahan kekuasaan pengurusan kepada publik/negara.

Mengklaim bahwa akuisisi oleh konglomerat domestik setara dengan “penguasaan negara untuk kemakmuran rakyat” adalah retorika yang mengaburkan batas tegas antara barang publik (public goods) dan akumulasi modal pribadi (private accumulation).

Guna memahami fenomena ini secara lebih mendalam, kita perlu menggunakan pisau analisis teori oligarki. Jeffrey A. Winters dalam karya transformatifnya, Oligarchy (2011), mendefinisikan oligarki sebagai pelaku yang menguasai dan mengendalikan konsentrasi sumber daya material yang sangat besar yang dapat digunakan untuk mempertahankan atau meningkatkan kekayaan pribadinya (wealth defense).

Dalam konteks Indonesia, Vedi R. Hadiz dan Richard Robison (Reorganising Power in Indonesia, 2004) menegaskan bahwa era pasca-Soeharto tidak menghancurkan oligarki, melainkan mendemokratisasikannya. Para konglomerat sumber daya alam bertransformasi dan menyatu dengan kekuasaan politik untuk mengamankan konsesi, izin usaha pertambangan (IUP), serta proteksi regulasi.

Baca juga :  Lima Provinsi Gelap: Apa yang Terjadi pada Sistem Kelistrikan Sumatera?

Pernyataan Muhammad Lutfi—yang juga bagian dari elite politik pendukung kekuasaan—harus dilihat dari kacamata ini. Boks narasi yang dibangun adalah upaya legitimasi ideologis (ideological legitimation) untuk merangkul dan melindungi kepentingan oligarki pertambangan agar terlihat seolah-olah “nasionalis”.

Padahal, yang terjadi dalam akuisisi saham tambang ini adalah akumulasi kapital yang manfaat utamanya dialirkan kembali kepada dividen pemegang saham individu, bukan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara optimal atau dibagikan sebagai redistribusi kesejahteraan warga.

Pasal 33 UUD 1945 menetapkan tolok ukur akhir yang mutlak: sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Realitas di lapangan sering kali bertolak belakang. Industri ekstraktif batu bara di Indonesia kerap menyisakan jejak ketimpangan sosial, kerusakan lingkungan yang masif, hilangnya ruang hidup masyarakat adat/lokal, hingga ancaman transisi energi bersih. Ketika konsentrasi industri batu bara terus mengkristal di tangan segelintir elite oligarki, negara justru kerap mengalami state capture—kondisi di mana kebijakan publik dan regulasi disetir oleh kepentingan pemilik modal besar, bukan kepentingan rakyat banyak.

Jika sektor energi dan sumber daya vital negara diidentikkan dengan figur-figur pengusaha super-kaya semata, kita sedang berjalan menuju ketimpangan yang semakin menganga. Studi korelasi ekonomi memperlihatkan bahwa redistribusi kekayaan dari sektor ekstraktif yang dikuasai oligarki privat amat minim berdampak pada penurunan angka kemiskinan struktural di daerah penghasil tambang.

Membela akuisisi saham PT Bayan Resources Tbk oleh Haji Isam sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 adalah argumen yang rapuh dan ahistoris. Kita harus kritis menolak narasi misleading yang menyamakan kepentingan akumulasi modal elite oligarki dengan kepentingan kedaulatan negara.

Pasal 33 dirancang oleh para founding fathers sebagai benteng untuk mencegah penguasaan cabang produksi vital oleh kapitalisme perorangan maupun monopoli swasta. Mengembalikan orientasi Pasal 33 berarti memperkuat BUMN yang transparan, mengedepankan kedaulatan lingkungan, serta memastikan bahwa nilai tambah kekayaan alam benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia—bukan sekadar menambah deretan angka di daftar kekayaan para penguasa dan pengusaha negeri ini.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments