Energi Juang News, Jakarta – Danantara memberlakukan aturan baru yang membatasi penggunaan ajudan dan pengawalan patroli (patwal) bagi jajaran manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2026), Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menjelaskan pembatasan tersebut merupakan bagian dari perubahan budaya kerja dan tata kelola manajemen BUMN.
Dony menegaskan, pegawai BUMN pada dasarnya merupakan pegawai pemerintahan. Karena itu, pejabat BUMN tidak seharusnya menikmati fasilitas secara berlebihan.
“Kalau kita lihat sekarang BUMN sudah mulai kurang tuh ajudan-ajudan yang berlebihan patwal-patwal. Kan kita sudah mengeluarkan larangan, tidak boleh lagi pakai itu, karena pada dasarnya kita ini pegawai pemerintah, bukan satu posisi yang harus dibangga-banggakan dan dinikmati dengan berlebihan,” ujar Dony.
Danantara juga telah mengeluarkan aturan mengenai fasilitas yang boleh dan tidak boleh digunakan jajaran manajemen, termasuk pengaturan perjalanan menggunakan pesawat, penggunaan ajudan hingga patwal.
Menurut Dony, perubahan itu tidak hanya mengenai pembatasan fasilitas namun juga pembenahan sistem dan budaya kerja perusahaan. Danantara saat ini masih fokus transformasi BUMN pada konsolidasi dan restrukturisasi perusahaan.
Transformasi BUMN dilakukan secara bertahap. Tahun 2026 Danantara memfokuskan pembenahan melalui konsolidasi dan restrukturisasi perusahaan. Setelah proses penyederhanaan jumlah perusahaan BUMN berjalan, pada 2027 transformasi akan dilanjutkan dengan pembenahan SDM dan budaya perusahaan atau corporate culture.
Redaksi Energi Juang News.




