Energi Juang News, Surabaya – Polda Jatim membongkar upaya menghilangkan bukti dari BDM (40 tahun), tersangka pembunuhan terhadap istri sirinya DH (30 tahun). Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan anak korban AGF yang baru berumur 4 tahun ikut dibunuh di dalam mobil karena takut ketahuan.
“Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, terdapat kekhawatiran bahwa korban anak mengetahui peristiwa yang terjadi terhadap korban perempuan. Keterangan tersebut masih terus kami dalami dan akan disesuaikan dengan alat bukti lainnya,” jelas Kombes Roy.
Setelah mencekik DH hingga meninggal, tersangka memasukkan jasad korban ke dalam mobil dengan menggunakan kantong tidur atau sleeping bag. Di dalam mobil, tersangka kemudian membunuh AGF dengan dicekik lehernya juga. Kedua jenazah lalu dibawa ke pekarangan rumah tersangka.
Penyidik kemudian memeriksaa sejumlah lokasi dan menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di sekitar rumah terduga di Kelurahan Winongo, Kota Madiun, polisi menemukan lima pecahan tulang yang mencurigakan. Hasil laboratorium forensik menunjukkan tulang-tulang itu merupakan bagian dari kerangka manusia.
Tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan untuk menyembunyikan keberadaan jenazah sekaligus menghilangkan jejak perbuatannya.
“Penyidik telah menemukan sejumlah material yang diduga berkaitan dengan korban. Material tersebut telah diserahkan untuk pemeriksaan forensik, termasuk pemeriksaan DNA. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan keterkaitannya dengan kedua korban,” ujar Kombes Roy.
Setelah melakukan aksi sadisnya, tersangka melarikan diri ke sejumlah daerah. Tim Jatanras Polda Jawa Timur akhirnya menangkap DBM di rumah kerabatnya di Jombang pada Minggu malam (25/10/2026).




