Energi Juang News, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mencopot mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Dewan Penasihat organisasi buruh tersebut. Keputusan tersebut disampaikan Wakil Presiden KSPSI R. Abdullah dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
Keputusan itu seiring dengan penetapan Listyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.
“Tadi malam kami sudah rapat, dan menyatakan dengan Surat Keputusan DPP KSPSI tentang pemberhentian Ketua Dewan Penasehat KSPSI,” kata Abdullah.
Abdullah menjelaskan, hubungan KSPSI dengan Listyo yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolri hanya sebatas kepentingan perjuangan buruh. Para buruh tidak ingin dikaitkan dengan dugaan makar dan menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan pihaknya tidak ada kaitan sama sekali dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Listyo Sigit dan kawan-kawannya.
“Dan kami tegaskan hunungan kami dengan Kapolri saat Pak Listyo murni untuk penegakan hak-hak dan kesejeahteraan buruh Indonesia. Tidak ada hal-hal lain. Tidak ada politisasi bagaimana menggoyang pemerintahan pak Prabowo. Itu yang menurut kami berita yang kami diluruskan segera hari ini,” kata Andi Gani.
Listyo ditetapkan sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 3 Desember 2025. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.




