Peristiwa penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh tim gabungan kepolisian pada akhir Oktober 2026 menyisakan noktah hitam dalam penegakan hukum di Indonesia. Tindakan aparat yang mendobrak pintu di dini hari, melakukan intimidasi dan penodongan senjata terhadap santriwati anak di bawah umur, hingga pengangkutan belasan santri dan pengasuh ke kantor polisi tanpa pendampingan hukum yang layak, memperlihatkan pendekatan yang melebihi batas rasionalitas penegakan hukum biasa (overkill).
Meskipun kepolisian berdalih bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus kriminalitas (criminal justice process), fakta di lapangan menunjukkan terjadinya penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive force). Peristiwa ini bukan sekadar insiden keteledoran prosedural lokal, melainkan sebuah sinyal mengkhawatirkan yang menegaskan kecenderungan arah rezim Prabowo Subianto: kian represif, sekuriter, dan cenderung mengabaikan prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia (HAM).
Secara teoretis, tindakan penegakan hukum yang mengabaikan asas kesetaraan (proportionality) dan penghormatan HAM merupakan manifestasi dari democratic backsliding (kemunduran demokrasi) sebagaimana dirumuskan oleh Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt (2018). Dalam konsep ini, kemunduran demokrasi di era modern tidak lagi ditandai oleh kudeta militer yang berdarah, melainkan penyalahgunaan institusi penegak hukum oleh kekuasaan (autocratic legalism) untuk memfasilitasi tindakan represif secara perlahan.
Ketika instrumen kepolisian bertindak tanpa mengindahkan prinsip due process of law—seperti penggeledahan dini hari yang memicu trauma psikologis mendalam bagi anak-anak dan pengamatan stereotipik terhadap lembaga pendidikan Islam—negara sesungguhnya sedang mempertontonkan wajah kekuasaan yang otoriter. Penggunaan narasi keamanan nasional atau penegakan hukum kerap dijadikan blank check (cek kosong) untuk menghalalkan pembatasan hak sipil dan tindakan koersif.
Perspektif Securitization Theory yang dikembangkan oleh Ole Wæver dan Barry Buzan (Copenhagen School) memberi kerangka kritis dalam membaca insiden Mojolaban ini. Teori ini menjelaskan bagaimana isu-isu non-ancaman diangkat menjadi “ancaman eksistensial” melalui narasi politik-keamanan, sehingga menghalalkan penggunaan tindakan darurat di luar prosedur hukum yang wajar.
Dalam kasus Ponpes Hamalatul Qur’an, terjadi stigmatisasi dan sekuritisasi berlebihan terhadap institusi pesantren. Penanganan dugaan tindak pidana yang dialamatkan pada ranah pendidikan dengan membawa perlengkapan militer/senjata laras panjang menghadapi santriwati di bawah umur memperlihatkan adanya bias ketakutan yang sengaja dipelihara oleh rezim. Pola ini menandai bagaimana rezim yang berorientasi pada ketertiban mutlak (law and order) cenderung memandang kelompok masyarakat tertentu bukan sebagai warga negara yang harus dilindungi, melainkan subjek yang wajib dicurigai dan dikendalikan.
Sosiolog hukum Egon Bittner menegaskan bahwa esensi dari aparat kepolisian adalah kapasitasnya untuk mengaplikasikan kekuatan fisik atas nama negara (the capacity to exercise force). Namun, ketika kapasitas tersebut digunakan tanpa akuntabilitas yang ketat dan abai terhadap perlindungan kelompok rentan (anak dan perempuan), negara bergerak dari rechtstaat (negara hukum) menuju polizeistaat (negara kekuasaan/polisi).
Penggerebekan di Sukoharjo mencerminkan orientasi rezim Prabowo yang memprioritaskan stabilitas dan kendali penuh ketimbang pemenuhan hak-hak sipil (civil liberties). Watak kepemimpinan yang bersumber dari kultur militeristik dan sentralistik dikhawatirkan kian melegitimasi pendekatan koersif aparat di tingkat tapak.
Peristiwa Mojolaban harus menjadi alarm keras bagi publik sipil Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan penegakan hukum berjalan dengan melompati aturan main demokrasi (rule of law). Mengusut tuntas dugaan pelanggaran SOP oleh Propam Polri serta mengembalikan harkat dan martabat korban bukanlah sekadar kompensasi moral, melainkan syarat mutlak untuk membuktikan apakah Indonesia masih sebuah negara hukum.
Jika kekerasan dan intimidasi aparat terhadap warga negara—terlebih di lingkungan pendidikan dan terhadap anak di bawah umur—terus dibiarkan tanpa evaluasi mendasar, maka tidak berlebihan jika publik menyimpulkan: di bawah rezim Prabowo, wajah kepemimpinan negara kian meluncur ke arah represifitas yang gelap.
Redaksi Energi Juang News




