Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menyesalkan penggunaan simbol Salib dalam aksi demonstrasi mahasiswa kader Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) di Bundaran HI, Jakarta, pada Rabu (28/10/2026), memantik perdebatan serius. Pigai melontarkan kritik keras dan menilai aksi membawa Salib Merah tersebut sebagai tindakan yang keliru dan bernuansa politik praktis.
Namun, jika dibedah secara kritis, komplain sang Menteri justru memperlihatkan kekeliruan mendasar dalam memahami fungsi etis agama di ruang publik: reduksi nilai iman menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan.
Dalam argumentasinya, Pigai menyatakan bahwa aksi mahasiswa tersebut seolah-olah menentang berbagai program prioritas pemerintah—seperti Makan Gratis, Sekolah Rakyat, Cek Kesehatan Gratis, hingga Rumah Rakyat—yang menurutnya merupakan wujud nyata dari perintah Gereja mengenai Option for the Poor (pilihan mengutamakan kaum miskin).
Logika ini mengandung lompatan berpikir yang berbahaya. Dengan menyamakan kebijakan politik praktis Rezim Prabowo sebagai manifestasi mutlak dari ajaran Gereja, Pigai secara implisit membangun narasi bahwa menentang atau mengkritik program pemerintah sama artinya dengan menentang ajaran Gereja itu sendiri.
Fenomena ini mengingatkan kita pada pemikiran sosiolog Max Weber mengenai legitimasi kekuasaan. Weber menjelaskan bahwa kekuasaan membutuhkan legitimasi kultural dan spiritual agar dominasinya diterima secara sukarela (voluntary obedience). Ketika sebuah rezim menyelaraskan kebijakan politiknya langsung dengan ajaran agama, kekuasaan sedang meminjam otoritas Ilahi untuk membungkam kebebasan berpendapat. Menjadikan program negara seolah-olah sebagai “doktrin iman” adalah bentuk simplifikasi yang mereduksi kebebasan berpikir warga negara.
Tuduhan Pigai bahwa para mahasiswa memanfaatkan Salib untuk kepentingan politik juga terkesan absurd dan membalikkan kenyataan. Dalam tradisi teologi pembebasan, Salib bukan sekadar ornamen liturgis di dalam gedung gereja, melainkan panggilan keberanian untuk hadir di tengah penderitaan rakyat. Menghadirkan Salib dalam ruang demonstrasi adalah simbolik dari spirit profetis: memperjuangkan keadilan, menyuarakan kemanusiaan, dan melawan ketidakbenaran penguasa.
Mahasiswa yang membawa Salib Merah di Bundaran HI tidak sedang bertarung berebut kursi kekuasaan atau jabatan publik. Mereka sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Menuduh gerakan moral mahasiswa sebagai “politik praktis” justru menunjukkan ketidakmampuan pejabat publik dalam membedakan antara politik nilai/kemanusiaan dan politik kekuasaan.
Paradoks menarik justru muncul ketika Pigai meminta mahasiswa mencontoh rekam jejak dirinya, yang menurutnya konsisten membela kemanusiaan hingga akhirnya dipercaya menjadi Menteri pada bulan Rosario, 21 Oktober 2024. Narasi semacam ini justru memperlihatkan kontradiksi yang nyata.
Ketika perjuangan membela kemanusiaan diujungi dengan muara jabatan politik (menjadi menteri), di situlah perjuangan kemanusiaan terancam bergeser menjadi komoditas untuk meraih kekuasaan.
Sebaliknya, para kader PMKRI yang turun ke jalan tidak mendapatkan insentif jabatan atau kekuasaan apa pun dari aksi mereka. Mereka hadir di jalanan murni atas dorongan nurani dan tanggung jawab moral sebagai mahasiswa.
Pada akhirnya, Gereja dan ajaran agama tidak boleh disandera oleh kepentingan rezim mana pun. Program sosial pemerintah tentu patut diapresiasi jika berjalan transparan dan tepat sasaran. Namun, mengkritik pelaksanaan, efektivitas, atau dampak sistemik dari kebijakan negara adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh prinsip-prinsip HAM dan Konstitusi.
Menteri HAM seharusnya menjadi benteng terdepan dalam melindungi kebebasan berekspresi dan berpendapat, bukannya sibuk menghakimi simbol keagamaan yang digunakan rakyat untuk menyuarakan aspirasi. Agama harus tetap menjadi pemicu kesadaran kritis dan instrumen pembebasan manusia dari penindasan, bukan stempel legitimasi bagi pemegang kekuasaan.
Redaksi Energi Juang News




