Menstruasi bukanlah sebuah pilihan, melainkan siklus biologis alami yang dialami oleh separuh populasi dunia. Namun, di tengah gaung pembangunan inklusif dan keadilan sosial, sistem perpajakan di Indonesia masih memperlakukan kebutuhan biologis yang tak terelakkan pada pembalut ini, sebagai komoditas konsumtif biasa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, pembalut dikategorikan sebagai barang nonmewah yang dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif. Kebijakan ini mencederai prinsip keadilan distributif dan melanggengkan beban ekonomi struktural bagi perempuan. Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah progresif untuk membebaskan pembalut dari pengenaan PPN (tarif nol persen).
Dalam perspektif ekonomi publik, pajak idealnya dikenakan atas dasar kemampuan membayar (ability to pay) dan prinsip netralitas terhadap pilihan konsumsi individu. Namun, ketika sebuah barang merupakan syarat mutlak untuk berpartisipasi di ruang publik secara bermartabat, pengenaannya dengan pajak konsumsi menciptakan distorsi keadilan yang masif.
Teori keadilan pajak (tax justice theory) yang dikembangkan oleh para pemikir seperti Richard Musgrave menekankan bahwa sistem perpajakan harus berpihak pada pemerataan dan pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat bawah. Pembalut bukan sekadar barang penunjang gaya hidup; ia adalah instrumen kesehatan preventif. Tanpa akses yang memadai terhadap produk higienis menstruasi, perempuan dan anak perempuan rentan terhadap infeksi saluran reproduksi, gangguan kesehatan mental, hingga fenomena period poverty (kemiskinan haid) yang memaksa mereka absen dari sekolah atau tempat kerja.
Ketika negara mengenakan PPN sebesar 12 persen (dengan mekanisme pengenaan sesuai PMK No. 131/2024) pada produk kesehatan esensial ini, negara secara tidak langsung mengenakan “pajak biologis” (biological tax) atas kodrat kewanitaan. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan kesetaraan gender.
Period poverty bukan sekadar isu individu, melainkan masalah struktural yang membatasi mobilitas ekonomi perempuan. Kelompok rentan—terutama perempuan dari keluarga prasejahtera, buruh pabrik berupah minimum, dan pelajar di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)—menghadapi dilema finansial setiap bulannya: memilih antara membeli pangan atau produk sanitasi.
Ketika harga pembalut terus merangkak naik akibat akumulasi inflasi dan beban PPN, dampaknya sangat nyata:
Pertama, Penurunan Produktivitas: Banyak perempuan terpaksa menggunakan alternatif tidak aman (seperti kain kotor atau tisu) yang memicu infeksi, atau memilih absen dari aktivitas publik.
Kedua, Putus Sekolah Terselubung: Remaja putri kerap absen sekolah saat menstruasi, yang dalam jangka panjang menurunkan tingkat pendidikan dan literasi mereka secara akumulatif.
Membebaskan pembalut dari PPN adalah intervensi kebijakan fiskal yang paling cepat dan berdampak luas untuk memangkas hambatan ekonomi ini. Jika negara mampu memberikan insentif pajak untuk berbagai sektor industri komersial, sudah sepatutnya keberpihakan serupa diberikan kepada kesehatan reproduksi perempuan.
Kebijakan fiskal yang adil tidak boleh gender-blind (buta gender). Anggaran dan pajak harus dirancang dengan memahami bagaimana dampaknya secara berbeda terhadap laki-laki dan perempuan. Konsep gender-responsive budgeting menuntut agar setiap instrumen kebijakan negara memperhitungkan kebutuhan spesifik perempuan.
Beberapa negara di dunia telah membuktikan bahwa pembebasan pajak untuk produk menstruasi (tampon tax abolition) adalah langkah peradaban yang rasional. Inggris, Skotlandia, Kanada, Australia, India, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat telah menghapuskan pajak untuk produk higienis perempuan karena dianggap sebagai necessity, not a luxury. Indonesia, sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi yang besar dan komitmen kuat terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)—khususnya SDGs Nomor 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera) dan Nomor 5 (Kesetaraan Gender)—harus berani mengambil langkah serupa.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan perlu segera melakukan revisi atau diskresi kebijakan terhadap PMK No. 131/2024. Menolkan PPN pada pembalut tidak akan membuat negara kehilangan sumber pendapatan yang signifikan, tetapi dampaknya terhadap martabat, kesehatan, dan produktivitas jutaan perempuan Indonesia akan sangat luar biasa besar.
Redaksi Energi Juang News




