Wacana penataan ulang layanan kesehatan dan pemberdayaan ekonomi desa melalui Klinik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) belakangan ini menyita perhatian publik. Di satu sisi, niat memperkuat akses kesehatan di tingkat tapak patut diapresiasi. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran mendasar di tengah masyarakat: apakah kehadiran Kopdes Merah Putih akan meminggirkan atau bahkan menggantikan peran BPJS Kesehatan?
Jika kekhawatiran ini terealisasi, hal tersebut bukan hanya sebuah langkah mundur dalam pembangunan kesejahteraan sosial, melainkan juga potensi kekeliruan fatal dalam tata kelola pemerintahan (governance). Pemerintahan Prabowo-Gibran harus diingatkan agar tidak terjebak dalam prasangka politik sektarian—memandang BPJS Kesehatan sekadar sebagai “warisan” (legacy) dari rezim masa lalu, yaitu era Pemerintahan Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Secara historis dan yuridis, BPJS Kesehatan bukan lahir dari kepentingan politik sesaat, melainkan manifestasi dari amanat Konstitusi Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Kehadirannya dibangun di atas dua pilar undang-undang yang sangat kuat:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diundangkan pada masa Pemerintahan Megawati Soekarnoputri.
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang disahkan pada masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Kedua regulasi ini dirancang melalui perjuangan panjang gerakan sipil dan buruh untuk memastikan negara hadir melindungi seluruh rakyat dari risiko finansial akibat sakit. Merusak atau mengalihkan sistem jaminan sosial nasional yang telah melayani ratusan juta jiwa ini berisiko melanggar prinsip non-retrogression dalam hukum hak asasi manusia internasional—prinsip yang melarang negara mengambil langkah mundur dalam pemenuhan hak atas kesehatan sosial-ekonomi masyarakat.
Dalam teori kebijakan publik, pemikiran tentang path dependency (ketergantungan jalur) yang dipopulerkan oleh Paul Pierson (2000) menyebutkan bahwa lembaga dan sistem jaminan sosial yang telah terinstitusionalisasi secara meluas akan membentuk pola ketergantungan yang kuat di masyarakat. BPJS Kesehatan kini telah membentuk ekosistem universal health coverage (UHC) yang menjadi jaring pengaman utama bagi jutaan keluarga berpenghasilan rendah.
Mengganti atau melemahkan lembaga jaminan sosial tunggal yang sudah mapan (single-payer system) dengan skema baru yang belum teruji seperti Kopdes Merah Putih hanya akan memicu kebingungan massal, fragmentasi layanan, dan potensi kemunduran tingkat kesehatan nasional.
Selain itu, Teori Barang Publik (Public Goods Theory) mengingatkan kita bahwa perlindungan jaminan kesehatan nasional adalah barang publik yang pengelolaan risiko utamanya (risk pooling) harus ditangani langsung oleh badan hukum publik yang kredibel dan nirlaba, bukan diserahkan pada unit-unit terpisah yang rentan terhadap ketidaksiapan tata kelola finansial.
Alih-alih memosisikan Klinik Kopdes Merah Putih sebagai pengganti BPJS Kesehatan, Pemerintahan Prabowo-Gibran seharusnya mengambil pendekatan kolaboratif. Klinik Kopdes Merah Putih justru memiliki potensi besar jika ditempatkan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terintegrasi ke dalam sistem BPJS Kesehatan.
Melalui pendekatan ini, dua keuntungan sekaligus dapat diraih:
Pertama, Penguatan Akses Desa: Klinik Kopdes Merah Putih dapat menjadi garda terdepan dalam menyediakan layanan promotif dan preventif di tingkat desa/kelurahan, mendekatkan faskes kepada warga yang selama ini sulit mengakses puskesmas atau klinik swasta.
Kedua, Kepastian Perlindungan Finansial: Dengan mengakomodasi BPJS Kesehatan sebagai jaminan pembayarannya, masyarakat pedesaan tetap mendapatkan kepastian kepesertaan tanpa perlu mengeluarkan biaya mandiri (out-of-pocket payment) yang memberatkan.
Penguatan jaringan kesehatan desa tidak boleh diartikan sebagai pembubaran lembaga jaminan sosial yang ada. Pembangunan keberlanjutan (sustainable development) menuntut keberanian seorang pemimpin untuk melanjutkan dan memperbaiki apa yang sudah baik dari pemerintahan terdahulu, bukan menghapusnya demi ego politik atas nama perubahan.
Jaminan kesehatan adalah hak fundamental rakyat, bukan komoditas politik atau ajang persaingan warisan antar-rezim. BPJS Kesehatan adalah aset bangsa yang dibangun di atas fondasi hukum UU No. 40/2004 dan UU No. 24/2011.
Pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki peluang emas untuk mengukir sejarah keberhasilan jika mampu memperkuat BPJS Kesehatan sekaligus mengintegrasikan Klinik Kopdes Merah Putih sebagai mitra Faskes I terdepan. Dengan cara inilah komitmen untuk menyejahterakan rakyat desa dapat terwujud secara nyata, berasas hukum, dan berkelanjutan.
Redaksi Energi Juang News




