BerandaGoresan PenaMenjaga Benteng Reformasi: TNI Tidak Boleh Mengamankan Demonstrasi Sipil

Menjaga Benteng Reformasi: TNI Tidak Boleh Mengamankan Demonstrasi Sipil

Peristiwa penanganan aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026, menyisakan catatan kritis bagi penegakan demokrasi dan supremasi hukum di Tanah Air. Kehadiran prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di tengah ruang publik untuk berhadapan langsung dengan massa aksi yang sedang menyuarakan aspirasi bukan sekadar persoalan taktis pengamanan jalanan, melainkan sebuah sinyal bahaya bagi pelembagaan demokrasi sipil.

Penempatan aparat militer dalam situasi unjuk rasa secara mendasar telah mengaburkan batas tegas antara fungsi pertahanan negara (national defense) dan keamanan dalam negeri (internal security).

Secara teoretis, pemisahan peran militer dan polisi merupakan syarat mutlak dalam negara demokrasi modern. Samuel P. Huntington dalam karya klasiknya, The Soldier and the State (1957), menegaskan konsep objective civilian control, di mana profesionalisme militer diukur dari fokus utamanya pada ancaman luar negeri serta tunduknya lembaga militer pada otoritas sipil yang sah. Militer dilatih dan disiapkan untuk menghadapi musuh negara dalam doktrin peperangan (warfighting), bukan untuk menghadapi warga negara sendiri yang sedang mengoperasikan hak konstitusionalnya.

Ketika prajurit militer diterjunkan ke ruang sipil untuk menghadapi demonstran, terdapat pergeseran doktrinal yang mengkhawatirkan. Terjadinya perbauran antara penegakan hukum dan tindakan pertahanan berpotensi melahirkan persepsi bahwa rakyat yang menyampaikan kritik diidentifikasi sebagai “ancaman security” atau bahkan musuh negara. Hal ini membangkitkan kembali bayang-bayang doktrin dwifungsi yang semestinya telah dikubur sejak Reformasi 1998.

Kehadiran elemen militer di tengah pengamanan aksi damai memiliki dampak psikologis yang tidak sepele. Dalam studi sosiologi politik, kehadiran simbol-simbol ketentaraan di ruang publik yang non-krisis menciptakan chilling effect—sebuah kondisi di mana warga negara merasa terintimidasi dan enggan menyuarakan pendapatnya karena rasa takut.

Ruang kebebasan sipil (civil space) yang dibangun di atas pilar kebebasan berkumpul dan berpendapat secara perlahan mengalami penyempitan (shrinking civic space). Demonstrasi adalah instrumen kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi. Mengibarkan bayonet atau menempatkan pasukan tempur di hadapan rakyat yang bersuara sama saja dengan membungkam artikulasi politik secara halus namun restriktif.

Baca juga :  Ekspor Satu Pintu BUMN: Kapitalisme Negara dan Ancaman Monopoli Baru

Dari kacamata hukum positif, pelibatan TNI dalam menangani unjuk rasa merupakan bentuk pengabaian terhadap mandat regulasi. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI—yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025—secara tegas menekankan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Meski UU TNI mengakui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penggunaannya bersifat imperatif, terbatas, dan harus didasarkan pada keputusan politik negara—bukan sekadar pembantuan rutin dalam menangani dinamika unjuk rasa biasa yang sepenuhnya merupakan domain Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat penegak hukum dan penjaga ketertiban umum.

Pelibatan militer yang berlebihan dalam urusan domestik tanpa kepatuhan ketat pada prinsip last resort (upaya terakhir) tidak hanya menyalahi aturan hukum, tetapi juga merusak tatanan profesionalisme TNI itu sendiri. TNI adalah institusi milik rakyat yang sangat dicintai dan dihormati karena ketangguhannya menjaga kedaulatan NKRI dari ancaman luar. Menyeret militer ke dalam arena konfrontasi dengan rakyat di jalanan justru merusak citra profesionalitas yang telah dibangun selama puluhan tahun.

Pemerintah dan pemangku kebijakan harus segera mengevaluasi pola pengamanan demonstrasi di Jakarta dan wilayah lainnya. Kembalikan fungsi penanganan unjuk rasa sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sipil dengan pendekatan yang humanis dan terukur.

Demokrasi tidak boleh dikorbankan demi efisiensi stabilitas semata. Menjaga ruang publik tetap aman dari intimidasi militer adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia tetap hidup dan bermartabat.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

Leave a Reply

- Advertisment -spot_img

Recent Comments