Kebijakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang mematok target Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)—atau yang lebih populer dikenal sebagai program bedah rumah—dari 45 ribu unit menjadi 400 ribu unit tahun ini bukanlah sekadar angka statistik biasa. Lonjakan target yang mencapai lebih dari delapan kali lipat ini membawa pesan politik-ekonomi yang sangat tegas: pemerintah tengah memicu percepatan untuk memulihkan hak dasar warga negara atas hunian yang layak.
Secara yuridis mutlak, langkah ini selaras dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang secara eksplisit menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat…” Hak atas tempat tinggal bukan sekadar komoditas pasar, melainkan bagian integral dari hak asasi manusia (HAM) yang wajib dipenuhi oleh negara (state obligation).
Dalam literatur pembangunan manusia, tempat tinggal sering kali menjadi pintu masuk bagi kesejahteraan sosial-ekonomi lainnya. Amartya Sen, peraih Nobel Ekonomi melalui Capability Approach-nya, berargumen bahwa kemiskinan dan ketimpangan tidak hanya diukur dari tingkat pendapatan, melainkan dari pembatasan kapabilitas seseorang untuk hidup secara bermartabat. Rumah yang tidak layak—beratap bocor, berlantai tanah, tanpa sanitasi dan air bersih—secara langsung merenggut kapabilitas dasar manusia. Rumah buruk memicu kerentanan kesehatan, menekan produktivitas kerja, dan menghambat perkembangan kognitif anak-anak.
Dengan memperluas jangkauan bedah rumah hingga 400 ribu unit, pemerintah tidak hanya sedang memperbaiki susunan batu bata atau mengganti atap seng. Secara substansial, negara sedang membangun fondasi bagi peningkatan kapabilitas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat keluar dari jebakan kemiskinan struktural.
Dari kacamata sosiologi hukum, riset Henri Lefebvre mengenai “The Right to the City” (Hak atas Kota/Ruang) menegaskan bahwa masyarakat berhak atas ruang hidup yang memberikan rasa aman dan keadilan sosial. Ketika akses perumahan layak di daerah marjinal dan kawasan permukiman kumuh diperbaiki secara masif, intervensi tersebut menjadi bentuk perwujudan keadilan spasial.
Kendati lonjakan target 400 ribu unit ini patut diapresiasi tinggi, lompatan skala eksekusi yang amat dramatis ini membawa tantangan kelembagaan yang sangat besar. Mengutip teori implementasi kebijakan dari Merilee S. Grindle, keberhasilan suatu kebijakan sangat ditentukan oleh content of policy (isi kebijakan) dan context of implementation (konteks pelaksanaan).
Pada aras context of implementation, pemerintah diuji dalam tiga aspek mendasar:
Pertama, Akurasi Data Penerima Manfaat: Program intervensi sosial yang membesar secara mendadak rentan terhadap keliru sasaran (inclusion & exclusion errors). Integrasi data kemiskinan yang presisi dan partisipatif mutlak diperlukan agar bantuan ini benar-benar menyasar MBR yang membutuhkan.
Kedua, Kualitas Bangunan dan Aksesibilitas: Bedah rumah tidak boleh hanya kejar tayang dari sisi kuantitas. Prinsip livability (kelayakan huni), yang mencakup ketahanan struktur bangunan, kecukupan luas ruang per kapita, serta kelengkapan sanitasi dan air bersih, harus dijaga secara ketat.
Ketiga, Akuntabilitas dan Partisipasi Swadaya: Ciri khas dari BSPS adalah semangat gotong royong dan keswadayaan masyarakat. Pemerintah harus memastikannya tetap menjadi media pemberdayaan warga, bukan sekadar proyek fisik yang rawan distorsi oleh oknum pemburu rente (rent-seeker).
Pada akhirnya, peningkatan target hingga 400 ribu unit bedah rumah tahun ini merupakan wujud nyata kepemimpinan publik yang berpihak pada rakyat kecil. Ini adalah artikulasi konkret dari negara kesejahteraan (welfare state) yang memposisikan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sebagai prioritas puncak.
Jika intervensi masif ini mampu dieksekusi dengan tata kelola yang transparan, presisi data, dan pengawasan masyarakat yang ketat, program ini tidak hanya akan mempercepat penuntasan rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia. Lebih jauh dari itu, kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 bukan sekadar kalimat indah di atas kertas pasal-pasal konstitusi, melainkan hadir secara nyata dalam bentuk dinding, atap, dan ruang hidup yang aman bagi ratusan ribu keluarga di seluruh penjuru Tanah Air.
Redaksi Energi Juang News




