BerandaHukumJansen Sitindaon: Gibran Mundur atau Dimundurkan Pasca Putusan MA

Jansen Sitindaon: Gibran Mundur atau Dimundurkan Pasca Putusan MA

Energi Juang News, Jakarta – Lawyer yang juga politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menegaskan secara hukum, legitimasi Gibran sebagai Wapres pasca putusan Mahkamah Agung sudah tidak lagi memenuhi syarat. Hal tersebut sesuai Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam postingan di platform X, Jansen menjelaskan jika mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai. Bahkan MA memerintahkan untuk dimusnahkan.

Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut Jensen tinggal dua yakni Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR melalui MPR yang memundurkan (pemakzulan) dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD.

Sebagai politisi yang berlatarbelakang hukum, sulit bagi Jensen saat ini jika diam apalagi tidak memberikan pendapat apapun pasca keluarnya putusan MA. Kalau terkait putusan MK Jansen mengaku diam meski banyak dikritik karena putusan MK masih sedikit agak tanggung antara belum ditemukan atau tidak ditemukan.

Namun berbeda dengan putusan MA yang amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: “tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan”.

Jansen kembali menegaskan jika orangnya tidak mau mundur sendiri maka DPR melalui MPR lah yang mejadi eksekutornya. Kalau tidak dilakukan, maka putusan ini hanya sekedar berhenti diatas kertas saja.

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

- Advertisment -spot_img

Recent Comments