Energi Juang News, Jakarta- Ahok dan Jonan mangkir di sidang korupsi minyak Pertamina, jaksa terpaksa tunda pemeriksaan saksi dan menjadwal ulang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang Korupsi Minyak Tertunda
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dengan terdakwa Kerry Adrianto Riza kembali tidak berjalan sesuai rencana pada Selasa (20/1/2026). Agenda utama pemeriksaan saksi dari jajaran tokoh penting sektor energi pun terpaksa berubah karena tiga saksi kunci tidak muncul di ruang sidang.
Jaksa penuntut umum Triyana Setya Putra menyampaikan di depan majelis hakim bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ignasius Jonan, dan Arcandra Tahar sebenarnya sudah dijadwalkan hadir sebagai saksi hari itu. Namun, rencana pemeriksaan ketiganya kembali mundur sehingga fokus sidang bergeser pada saksi lain yang berhasil dihadirkan.
Alasan Ahok dan Jonan Berhalangan
Triyana menjelaskan Ahok tidak bisa datang karena masih berada di luar negeri sehingga belum dapat muncul secara fisik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sekretaris Ahok sebelumnya menginformasikan bahwa mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024 itu baru siap memenuhi panggilan sebagai saksi pada pekan berikutnya, tepatnya Selasa, 27 Januari 2026.
Sementara itu, Ignasius Jonan yang pernah menjabat Menteri ESDM 2016–2019 juga tidak hadir karena kendala teknis yang tidak dijabarkan rinci di persidangan. Jaksa menegaskan Jonan tetap akan diusahakan hadir pada sidang lanjutan sebagaimana perintah majelis hakim.
Arcandra Tahar dan Saksi Lain
Selain Ahok dan Jonan, Wakil Menteri ESDM periode 2016–2019 Arcandra Tahar juga absen dari kursi saksi pada hari yang sama. Triyana menyebut Arcandra berhalangan karena sakit sehingga pemeriksaannya sebagai saksi harus dijadwal ulang.
Majelis hakim lalu memerintahkan jaksa menghadirkan Arcandra dan Jonan pada sidang Kamis, 22 Januari 2026, sementara Ahok dijadwalkan pada Selasa pekan berikutnya. Di tengah ketidakhadiran tiga saksi tersebut, mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati hadir dan memberikan keterangan terkait tata kelola bisnis minyak mentah perusahaan.
Rencana Pemeriksaan Pekan Depan
Triyana menyatakan jaksa sudah meminta waktu kepada majelis hakim untuk kembali memanggil dan menghadirkan para saksi yang berhalangan hadir tersebut. Kesaksian mereka dipandang penting untuk mengurai tata kelola minyak mentah Pertamina dan peran masing-masing pihak dalam perkara yang menjerat Kerry Adrianto, putra pengusaha minyak Riza Chalid.
Dengan konfirmasi dari sekretaris Ahok mengenai kesediaannya hadir pada agenda pemeriksaan pekan depan, jaksa optimistis susunan saksi kunci bisa lengkap sehingga majelis hakim memperoleh gambaran lebih utuh mengenai alur kebijakan dan keputusan bisnis Pertamina yang kini dipersoalkan.
Redaksi Energi Juang News



