Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaHukumPT Amman Mineral Diduga Abaikan Kewajiban CSR

PT Amman Mineral Diduga Abaikan Kewajiban CSR

Energi Juang News, Jakarta- Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan komitmen korporasi untuk berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan, yang mencakup peningkatan kualitas hidup masyarakat serta pelestarian lingkungan. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), khususnya Pasal 1 ayat 3.

Namun, kewajiban tersebut kini menjadi sorotan terhadap salah satu perusahaan tambang besar yang beroperasi di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), yaitu PT Amman Mineral. Perusahaan yang dikenal sebagai pengelola tambang emas dan tembaga ini diduga belum optimal dalam merealisasikan program CSR, terutama di bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah operasionalnya.

Direktur Pengawal Kebijakan (PK) Institute, Ifan, mengungkapkan sejak tahun 2017 hingga saat ini, PT Amman Mineral belum menunjukan keseriusan dalam menjalankan kewajiban sosialnya. Ia mencatat terdapat potensi kekurangan realisasi dana CSR yang mencapai USD 15 juta atau hampir Rp 214 miliar rupiah.

PT Amman Mineral harus memaksimalkan kewajibannya untuk merealisasikan CSR,” tegas Ifan, Sabtu (18/4/2025).

Sebelumnya, PT Amman Mineral telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI pada 10 November 2022. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menyatakan komitmennya untuk menjalankan program CSR tahun 2023 senilai USD 5,6 juta, ditambah akumulasi tanggungan sebelumnya sebesar USD 14,9 juta. Jika dikonversi, total kewajiban CSR perusahaan ini diperkirakan mencapai Rp307 miliar rupiah.

Ketidakpatuhan ini dapat menimbulkan konsekuensi serius. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 179 dan 180 menyebutkan bahwa perusahaan yang lalai dalam pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dapat dikenai sanksi administratif. Bahkan, pada Pasal 185 dijelaskan bahwa sanksinya dapat berupa penghentian operasi produksi hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca juga :  Kena OTT, Bupati Ponorogo Tiba di KPK

Masyarakat dan sejumlah elemen sipil kini mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Komisi VII DPR RI, untuk memastikan PT Amman Mineral menjalankan CSR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan CSR yang tepat sasaran dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga sekitar.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments