BerandaHukumTerima Transfer di Rekening, Seorang Warga Surabaya Duduk di Kursi Terdakwa

Terima Transfer di Rekening, Seorang Warga Surabaya Duduk di Kursi Terdakwa

Energi Juang News, Surabaya – Tergiur mendapat puluhan juta rupiah, seorang wanita di Surabaya harus menjadi terdakwa di pengadilan lantara meminjamkan rekening bank miliknya kepada seorang kerabat.

Riza Muharni Lubis dalam siding di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (29/10/2026), seperti ditulis Memorandum, didakwa jaksa didakwa dengan sejumlah pasal terkait UU ITE, penipuan, dan transfer dana. Riza menerima total dana yang ditransfer ke rekeningnya sebesar Rp 587,5 juta, uang tersebut diduga bersumber dari tindak pidana.

Ternyata dana tersebut diketahui merupakan kerugian yang dialami oleh korban bernama Lusia Tivianie. Berdasarkan hasil print-out mutasi rekening yang dibeberkan dalam persidangan, dana ratusan juta tersebut langsung didistribusikan ke berbagai rekening pihak lain dalam waktu singkat.

Dari praktik peminjaman rekening ini, terdakwa Riza mendapatkan bagian imbalan bersih sebesar Rp 51 juta. Dalam penangkapan tersebut, aparat penegak hukum turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan terdakwa. Selain satu, bendel mutasi rekening dan dua unit telepon seluler merek iPhone (iPhone 13 dan iPhone XR), polisi juga menyita sejumlah perhiasan emas yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, Riza didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana. Jaksa mencantumkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, didakwa alternatif terkait tindak pidana penipuan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, berkaitan dengan dugaan penerimaan serta penyaluran dana yang patut diduga berasal dari tindak pidana.

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

- Advertisment -spot_img

Recent Comments