BerandaHukumGus Falah Apresiasi Polri Atas Penetapan 20 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla

Gus Falah Apresiasi Polri Atas Penetapan 20 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla

Energi Juang News, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mengapresiasi Bareskrim Polri atas penetapan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Gus Falah pun berharap penegakan hukum yang tegas dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa.

“Kami apresiasi tinggi. Ini lah bentuk penegakan hukum yang keras,” kata Gus Falah kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menindak pelaku karhutla. Di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan pidana dalam KUHP baru.
“Tentu kita berharap ancaman pidana yang berat supaya peristiwa ini tidak terulang,” ujarnya.

Gus Falah juga meminta Kejaksaan RI mengambil langkah hukum terhadap korporasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Dia menyoroti ketentuan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Menurutnya, ketentuan tersebut membuka ruang bagi kejaksaan untuk mengajukan permohonan pembubaran perseroan kepada pengadilan negeri apabila perseroan terbukti melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan serta merugikan kepentingan umum.

“Sehingga kita minta kejaksaan mengajukan permohonan pembubaran korporasi tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

Leave a Reply

- Advertisment -spot_img

Recent Comments