Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan tingkat SMA milik Gibran Rakabuming Raka menyingkap tabir persoalan fundamental dalam keabsahan konstitusional kepemimpinan nasional. Pembatalan ini secara hukum mendedah fakta bahwa syarat administratif yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden 2024 terbukti tidak sah.
Dalam bingkai hukum tata negara dan prinsip rule of law, konsekusensi dari pembatalan ini tidak boleh terhenti pada ranah sengketa tata usaha negara semata, melainkan wajib ditindaklanjuti secara politik-hukum melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dalam teori hukum tata negara, legitimasi seorang pemegang jabatan publik tidak hanya bersumber dari suara rakyat (legitimasi sosiologis), tetapi juga bersandar pada kepatuhan penuh terhadap syarat-syarat hukum yang mendasarinya (legitimasi yuridis). Hans Kelsen melalui Pure Theory of Law menegaskan bahwa keberlakuan (validity) suatu tindakan hukum atau status hukum bergantung pada kesesuaiannya dengan norma hukum yang berada di atasnya.
Ketika surat penyetaraan pendidikan yang menjadi basis pemenuhan syarat syarat pendaftaran syarat pencalonan dibatalkan oleh badan peradilan tertinggi (MA), maka asas ex injuria jus non oritur—bahwa hak hukum tidak dapat lahir dari tindakan atau dokumen yang cacat hukum—berlaku secara mutlak. Artinya, status keterpenuhan syarat (eligibility) Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 runtuh secara serta-merta.
Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit mengatur pintu penghentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Selain karena pelanggaran hukum berat (seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau penyuapan), Pasal 7A menegaskan syarat lain: “apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Frasa “terbukti tidak lagi memenuhi syarat” tidak hanya merujuk pada kondisi fisik atau mental di tengah jalan, tetapi mencakup penemuan fakta hukum bahwa syarat dasar yang diwajibkan oleh UUD 1945 dan undang-undang pemilu sejak awal sebenarnya tidak pernah terpenuhi secara sah. Pembatalan dokumen penyetaraan pendidikan oleh Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 merupakan pembuktian hukum (legal proof) yang sempurna bahwa kualifikasi pendidikan formal Gibran cacat administrasi.
Sesuai dengan mekanismenya, MPR tidak dapat bertindak tanpa adanya usulan dari DPR. Oleh karena itu, bola panas kini berada di tangan DPR RI. Fraksi-fraksi di DPR memiliki kewajiban moral, hukum, dan politik untuk mengaktifkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 jo. mekanisme pengawasan DPR.
Mengabaikan putusan MA dan membiarkan posisi Wakil Presiden diisi oleh figur yang syarat administrasinya telah dibatalkan secara sah oleh peradilan tertinggi adalah bentuk pembiaran terhadap constitutional unfaithfulness (cidera terhadap konstitusi). DPR tidak boleh bersikap pragmatis atau berlindung di balik kalkulasi politik partisan. Pengaktifan HMP sebelum diputus secara final di MPR, merupakan langkah konstitusional wajib bagi DPR guna menegakkan wibawa hukum dan prinsip kepastian hukum (rechtssicherheit).
Pemakzulan bukanlah bentuk kekejaman politik, melainkan mekanisme pemulihan konstitusi (constitutional remedy) yang disediakan oleh konstitusi untuk menjaga agar jabatan kepemimpinan tertinggi negara diisi oleh pihak yang memenuhi seluruh elemen legalitas dan integritas.
Jika krisis legitimasi yuridis ini dibiarkan tanpa tindakan nyata dari DPR dan MPR, Indonesia menetapkan preseden buruk bahwa norma hukum dan putusan peradilan dapat dikesampingkan demi kepentingan kekuasaan. Sudah saatnya fraksi-fraksi di DPR mengenyampingkan syahwat politik dan menjalankan fungsi pengawasan hakiki demi menyelamatkan marwah negara hukum Indonesia.
Redaksi Energi Juang News




