BerandaBerita NasionalBareskrim Bantah Tito Karnavian Ditangkap Terkait Kasus Penyadapan

Bareskrim Bantah Tito Karnavian Ditangkap Terkait Kasus Penyadapan

Energi Juang News, Jakarta – Kabar penangkapan mantan Kapolri yang juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang ramai beredar di media sosial akhirnya dibantah Mabes Polri. Hak tersebut terkait dengan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan informasi yang beredar tersebut tidak benar. “Infonya tidak benar,” kata Komjen Asep saat dikonfirmasi wartawan dikutip media, Minggu (8/11/2026)

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Sebelumnya, mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap adanya enam perwira Polri , terdiri atas tiga jenderal berpangkat inspektur jenderal dan tiga komisaris besar, yang diamankan di kediaman seorang mantan Kapolri. Mereka kemudian disebut dijemput oleh Wakapolri bersama Kabareskrim pada 8 November 2026.

Mahfud menegaskan, penangkapan tersebut tidak berlangsung di rumah Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal.

“(Bukan Pak Listyo) bukan. Itu nanti aja, nggak usah disebut. Nanti akan muncul sendiri,” kata Mahfud dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, seperti dikutip Tirto, Minggu (8/11/2026).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisment -spot_img

Recent Comments