Senin, Mei 25, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 787

Soal Izin Tambang Untuk Ormas Agama, Ini Catatan PGI

Gerak News, Jakarta- Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom, mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Presiden Joko Widodo dengan memberikan legalitas bagi ormas keagamaan mengelola pertambangan.

Walaupun begitu, Gomar mengingatkan agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat.

”Menjaga ormas keagamaan tidak terkooptasi mekanisme pasar dan yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetisnya,” kata Gomar dalam keterangan tertulis, Minggu (2/5/2024).

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan baru yang menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Regulasi tersebut, termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 jo Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Gomar memandang, regulasi itu menunjukkan komitmen Jokowi untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negeri ini. Selain itu, menunjukkan penghargaan Jokowi kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini.

”Tentu prakarsa Presiden ini tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal ini. Apalagi dunia tambang ini sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas,” jelas Gomar.

Namun, kata dia, setiap ormas keagamaan memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya. Tentu jika ormas keagamaan dipercaya, maka dapat mengelola tambang dengan optimal dan profesional.

“Keterlibatan ormas keagamaan dalam tambang ini, jika dikelola dengan baik, juga hendaknya bisa menjadi terobosan dan contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan,” kata Gomar.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan beleid yang mengatur pemberian wilayah izin usaha pertambahan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Regulasi terbaru termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 jo Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis (30/5/2024).

WIUPK sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 83 A adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).

Selanjutnya pada ayat 3, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Redaksi Gerak News

Gus Falah Apresiasi Upaya PGN Agar Pelayanan Gas Efisien

Gus Falah: Berkontribusi Di IKN, PLN Dorong Nol Emisi Karbon

Gerak News, Jakarta- Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengapresiasi PT PGN Tbk yang siap mengimplementasikan transformasi teknologi dan inovasi agar pelayanan gas bumi di Indonesia lebih efisien.

Gus Falah menekankan, integrasi infrastruktur gas bumi antar pulau, pipa transmisi, dan  beyond pipeline atau infrastruktur non pipa memang harus direalisasikan agar penggunaan gas bisa lebih masif dan efisien.

“Tugas PGN khan memang mendistribusikan gas kepada masyarakat, sehinhgga seluruh hal tersebut memang harus direalisasikan PGN agar sumber gas bumi dapat terhubung dengan para konsumen gas,” papar Gus Falah, Senin (3/6/2024).

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, masifnya penggunaan gas di dalam negeri akan semakin mewujudkan kedaulatan energi. Karena, dengan begitu impor gas akan berkurang.

Apalagi, sambung Gus Falah, sumber daya gas Indonesia semakin bertambah dengan ditemukannya sumber daya baru di beberapa proyek besar, seperti Andaman dan Masela.

Maka ketersediaan infrastruktur menjadi solusi agar sumber daya yang besar itu tidak mubazir, tapi terserap oleh pasar kita, yakni masyarakat,” ujar Gus Falah.

Selain itu kita juga khan lagi transisi energi, nah gas bumi ini energi fosil terbersih yang cocok untuk masa transisi ini, sehingga tepat bila PGN berupaya keras memasifkan penggunaannya dengan cara-cara efisien” pungkasnya.

Redaksi Gerak News

“All Eyes On Papua”, Perlawanan Masyarakat Adat Terhadap Perusahaan Sawit

Gerak News, Jakarta- Akhir pekan ini, masyarakat di dunia digital diwarnai dengan tranding mengenai perlawanan masyarakat Papua.

Dengan tagar all eyes on papua, masyarakat adat menolak keberadaan perusahaan sawit di lahan adatnya.

Perusahaan sawit disebutkan menyerobot wilayah adat yang luasannya mencapai setengah wilayah provinsi DKI Jakarta.

“Di tempat kami terancam perusahaan sawit atau investasi perusahaan sawit, padahal ini pelanggaran HAM. Kami ini korban pelanggaran HAM, ini hak kami mutlak,” ujar perwakilan masyarakat adat yang menggelar demonstrasi di Mahkamah Agung (MA).

Netizen pun kemudian ramai mendukung dan memberikan komentarnya terhadap video yang ramai dibahas tersebut. Bahkan dukungan terhadap mastarakat adat ini pun disebarluaskan dalam bentuk petisi.

Di laman change.org dijelaskan mengenai kronologii masyarakat adat Marga Woro dan Suku Awyu yang menolak hutan adat mereka diserobot oleh perusahaan sawit.

Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua, Marga  Woro  dan  Suku  Awyu menggugat izin lingkungan perusahaan sawit.

“Tentu nggak mudah. Masyarakat adat melawan perusahaan. Mereka nggak punya dana atau sumber daya seperti perusahaan besar. Tapi itu satu-satu cara untuk mempertahankan tanah dan budaya mereka,”

“Saya bertemu Kak Hendrikus ‘Franky’ Woro, pemimpin Marga Woro–bagian dari Suku Awyu. Ia cerita gimana mereka perjuangkan tanah mereka yang dirampas. Mereka harus menempuh jarak jauh, rumit dan mahal ke pengadilan di Jayapura, Ibukota Provinsi Papua,”

“Dari rumahnya, mereka naik motor, melalui tanah merah. Lebih berbahaya karena dilalui truk pengangkut kayu besar. Kemudian dilanjutkan naik perahu, lalu naik mobil ke ibukota Boven Digul, dan naik pesawat ke Jayapura untuk menghadiri sidang. Total menghabiskan 7 jam dan uang 10 juta satu kali perjalanan, untuk 1 orang aja,” 

“Sayangnya, setelah melalui proses itu, mereka kalah gugatan di pengadilan. Saat ini, prosesnya dibawa ke Mahkamah Agung. Ini adalah harapan terakhir buat mereka,”

“Karena itu, lewat petisi ini, saya meminta Mahkamah Agung untuk mencabut izin lingkungan PT Indo Asiana Lestari, yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Provinsi Papua,”

Selain berpotensi menghilangkan hutan alam, proyek perkebunan sawit ini, juga hasilkan emisi 25 juta ton CO2. Jumlah emisi ini sama dengan menyumbang 5% dari  tingkat  emisi karbon tahun 2030. Dampaknya tak cuma ke warga Papua, namun juga dunia.

Redaksi Gerak News

Aktivis Katolik Minta KWI Tolak Izin Tambang Dari Pemerintah

Gerak News, Jakarta- Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) sebagai induk gereja Katolik akan terkena dampak rencana pemerintah membagi-bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang untuk sejumlah ormas keagamaan.

Aktivis kemasyarakatan Gereja Katolik Paroki Petrus Kanisius Wonosari, FX Endro Guntoro, mengatakan dalam beberapa tahun terakhir seluruh paroki gencar mewujud nyatakan isi ensiklik Paus Fransiskus yang dikenal “LaudatoSi” dengan pemusatan perhatian dan keprihatinan gereja Katolik terhadap kelangsungan bumi sebagai rumah bersama.

“Jika rencana pemerintah itu nanti jalan, kami mendukung KWI untuk cermat, berhati-hati dan menyatakan sikap tegas tidak ambil jatah IUP tambang yang rencananya diobral pemerintah untuk semua ormas keagamaan termasuk Katolik,” kata Endro, baru-baru ini.

Menurut dia, IUP tambang tidak menjadi kebutuhan bagi kelangsungan gereja Katolik. Sebaliknya, lanjut Endro, pertambangan justru mengancam kelangsungan dunia yang bisa bertentangan dengan ajaran Katolik sendiri.

Pihaknya juga mengurai isi ensiklik Paus Fransiskus pada bab pertama yang menyebut dampak aktivitas penambangan mengancam berbagai sektor kehidupan, baik ekosistem dan sumber ekologi bagi kelangsungan kehidupan.

Pemikiran pemimpin umat Katolik sedunia untuk menaruh perhatian dalam menjaga kelangsungan bumi saat ini tengah digagas.

Seluruh paroki di Indonesia dengan beragam progam gerakan menciptakan bumi yang hijau dan teduh sebagai rumah bersama.

“Sekarang banyak paroki menaruh perhatian serius ancaman bumi akibat pengrusakan alam ini. Jangan sampai umatnya yang gigih mengembalikan keutuhan bumi sebagai rumah bersama untuk seluruh makhluk Tuhan, tapi institusinya justru ikut menyumbang kerusakan bumi dengan jatah IUP tambang,” ungkap pelaksana program pendampingan usaha kreatif keluarga buruh tani nelayan di Keuskupan Agung Semarang untuk wilayah Gunungkidul ini.

Seperti diberitakan, pemerintah merencanakan membagikan IUP tambang kepada beberapa ormas keagamaan melalui Menteri Investasi/ Kepala BKPM. 

Redaksi Gerak News

Menteri Investasi Segera Terbitkan Izin Tambang Batu Bara Untuk PBNU

Gerak News, Jakarta- Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Menurutnya, saat ini proses penerbitan IUP tersebut sudah hampir rampung dan segera diterbitkan.

Hal ini menyusul langkah pemerintah dalam memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat (1).

“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil saat mengisi kuliah umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang juga disiarkan di YouTube Kementerian Investasi.

Adapun isi dari pasal 83A ayat (1) beleid tersebut adalah penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada Badan Usaha dalam ormas keagamaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83A ayat (1).

PBNU, lanjut Bahlil, akan mendapatkan jatah untuk mengelola tambang komoditas batu bara, sebagai salah satu komoditas yang cadangannya melimpah di Tanah Air. Hal ini menurutnya sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo dan atas pertimbangan beberapa menteri di Kabinet Indonesia Maju.

“Saya kemarin atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi kita akan memberikan konsesi batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” jelas Bahlil.

Bahlil mengaku memiliki kedekatan dengan organisasi yang kini dipimpin oleh Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tersebut, lantaran ibunya merupakan seorang kader NU. “Saya merasa saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,” imbuh Bahlil.

Berdasarkan ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024, pemerintah pusat—berdasarkan UU Minerba—berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas.

Lebih lanjut, IUPK (izin usaha pertambangan khusus) ataupun kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha nantinya tidak dapat dipindahtangankan ataupun dialihkan tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minerba.

Redaksi Gerak News

Ucapan Salam Di Ruang Publik Jangan Mewakili Agama

Gerak News, Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal pengucapan salam lintas agama. Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) pun memberikan tanggapan.

“Fatwa yang dimaksudkan di atas sifatnya adalah internal umat Islam, kami tentu tidak dalam kapasitas mengomentari hasil keputusan internal bahkan yang menjadi keyakinan (forum internum) agama lain,” kata Sekretaris Eksekutif Bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Pendeta Jimmy Sormin, baru-baru ini.

Pendeta Jimmy kemudian menyinggung pengucapan salam berbagai agama pada saat acara pemerintah. Menurutnya, pengucapan salam beberapa agama itu terkesan membatasi eksistensi agama lain yang memiliki salam yang berbeda.

“Ucapan salam keagamaan berdasarkan 6 agama ditambah satu ucapan mewakili seluruh kelompok penghayat pada acara pemerintahan atau publik terkesan membatasi eksistensi agama-agama lain yang memiliki salam yang berbeda,” sebut dia.

Pendeta Jimmy menyarankan agar salam yang digunakan dalam ruang publik tidak mewakili suatu agama tertentu. Salah satunya, kata dia, salam Pancasila.

“Seyogianya ucapan salam secara nasional atau tidak mewakili agama tertentulah yang dipakai ketika berada di ruang publik, khususnya oleh pemerintah, DPR, alat kelengkapan negara lainnya. Salam Pancasila atau salam lainnya berbasis ‘bahasa bersama’ maupun bahasa daerah/lokal (horas, sampurasun, sugeng sonten, tabea, dan sebagainya) akan lebih cocok untuk digunakan,” sebut dia.

Namun Pendeta Jimmy mengaku menghormati inisiatif Kemenag yang mendorong pengucapan salam berbagai agama. Hal itu, menurutnya, salah satu upaya untuk menghormati perbedaan.

“Kita menghargai inisiatif Kemenag RI mendorong pengucapan salam-salam keagamaan tersebut. Sebagai upaya menghormati perbedaan dan membangun suasana kesetaraan. Namun kenyataannya ada juga kelompok-kelompok agama di Nusantara ini merasa kurang nyaman jika ucapan salam keagamaannya diucapkan oleh individu atau kelompok dari keagamaan lain, karena cara pengucapan maupun berbasis teologi atau keyakinannya,” jelasnya.

“Karenanya, kita tetap menghormati perbedaan pandangan tersebut, dengan tetap terus mendorong semangat moderasi dan kebebasan beragama; beragama secara substantif dan dewasa,” imbuhnya.

Pendeta Jimmy menambahkan bahwa ada pandangan bahwa salam keagamaan lain tidak pantas diucapkan oleh agama yang berbeda.

“Karena adanya pandangan bahwa ucapan salam keagamaan lain tidak pantas diucapkan oleh kelompok agama yang berbeda, tidak boleh pula ada pemaksaan dan penormalisasian ucapan salam keagamaannya (tertentu) untuk dipakai di ruang publik yang dihadiri oleh umat beragama lain sekalipun kecil jumlah pesertanya,” sebut dia.

Redaksi Gerak News

PBNU Belum Bahas Salam Lintas Agama

Gerak News, Jakarta- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa pihaknya belum pernah melakukan kajian secara mendalam yang membahas secara intens terkait masalah salam lintas agama.

“PBNU belum pernah melakukan kajian secara mendalam dan membahas secara intens dalam berbagai forum resmi yang ada di lingkungan NU mengenai salam lintas agama,” ujar Katib ‘Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.

Hal tersebut disampaikan Akhmad merespons Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia kedelapan di Bangka Belitung yang menghasilkan panduan hubungan antar-umat beragama berupa fikih salam lintas agama yang menuai pro dan kontra.

PBNU tidak menugaskan dan memberikan mandat kepada siapa pun untuk berbicara atau menyampaikan pandangan tentang salam lintas agama,” tuturnya.

Ia juga memaparkan, pembahasan atau kajian mengenai salam lintas agama selain dari hasil Ijtima Ulama, juga pernah dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah NU (PWNU) Provinsi Jawa Timur. Kajian tersebut dilakukan melalui forum Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur pada tahun 2019.

Dalam kesimpulan Bahtsul Masail PWNU tersebut, disebutkan pejabat Muslim dianjurkan mengucapkan salam dengan kalimat “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh“, atau diikuti dengan ucapan salam nasional, seperti selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua, dan seterusnya.

“Namun, dalam kondisi tertentu demi menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan, pejabat Muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama,” ucap Akhmad.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2024 telah menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh.

Niam menekankan pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.

Hal tersebut, jelas dia, dikarenakan pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (bersifat peribadatan).

Redaksi Gerak News

Fatwa MUI Tak Mengikat, Salam Lintas Agama Untuk Bangun Harmoni

Gerak News, Jakarta- Guru besar hukum Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyatakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang mengucapkan salam lintas agama, bersifat relatif dan tidak mengikat.

Tholabi menekankan fatwa tidak bersifat absolut, kecuali kepada orang yang meminta fatwa atau mustafti.

“Akan selalu ada tafsir-tafsir berbeda berdasarkan pemahaman atas teks-teks suci. Publik harus bijak dan bajik. Tidak saling klaim kebenaran mutlak atau menghujat suatu pendapat hukum tertentu,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta itu menjelaskan salam lintas agama menjadi hal lazim bila dilakukan di forum publik.

“Apalagi dalam forum yang diselenggarakan oleh lembaga publik, pemerintahan, atau forum-forum resmi lintas agama lainnya. Itu konteksnya forum eksternum (eksternal), publik. Ini menjadi bagian dari ikhtiar membangun harmoni antarumat beragama,” tuturnya.

Namun Tholabi mengatakan, tak mungkin dan tak lazim salam lintas agama dilakukan dalam forum internal umat Islam, seperti dalam khotbah Jumat, atau pengajian keagamaan yang hanya dihadiri umat Islam. 

Terkait hal tersebut, Tholabi menuturkan ada kalanya kaidah agama dapat diakomodasi melalui kaidah hukum, tetapi ada kalanya juga kaidah agama tidak dapat diakomodasi melalui kaidah hukum.

Ia menilai fatwa MUI masuk ke dalam kategori kaidah agama yang tak dapat diakomodasi dalam kaidah hukum positif. Untuk itu, Tholabi menyebut fatwa tersebut tidak ditujukan dalam konteks eksternal umat Islam.

“Di sini pentingnya pemilahan forum internum dan eksternum (internal dan eksternal). Negara menjamin setiap umat beragama dalam mengekspresikan agama dan keyakinannya. Itu konteksnya forum internum. Dalam forum eksternum, negara berkewajiban membangun harmoni antarumat beragama,” paparnya.

Sebelumnya, MUI menerbitkan fatwa larangan mengucapkan salam lintas agama. Fatwa itu diterbitkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung.

Redaksi Gerak News

“All Eyes on Papua”, Wujud Solidaritas Untuk Rakyat Papua

  Gerak News, Jakarta- Poster bertuliskan “All Eyes on Papua” beredar di media sosial X beberapa hari terakhir. Poster tersebut banyak dibagikan di X di tengah maraknya poster dengan kalimat serupa yang menyuarakan penderitaan rakyat Palestina di Jalur Gaza akibat serangan Israel ke Rafah.

Menurut akun @tanyakanrl pada Jumat (31/5/2024), rakyat Papua tengah direnggut paksa haknya oleh penguasa yang serakah sehingga pengunggah meminta warganet untuk ikut bersuara. Hal tersebut berkaitan dengan hutan rakyat Papua yang disebut warganet dirampas untuk perkebunan sawit.

Sementara itu, akun @machigyu pada Jumat menayangkan video masyarakat adat Awyu, Papua menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta karena hutan adat mereka diserobot perusahaan sawit.

“Masyarakat adat awyu Papua berdemo di depan MA. Mereka menyampaikan hutan adat tempat tinggal mereka diserobot perusahaan sawit. And no one cares. ALL EYES ON PAPUA,” cuitnya.

Lantas, apa itu All Eyes on Papua dan apa yang sebenarnya terjadi di Bumi Cenderawasih?

All Eyes on Papua berkaitan dengan permintaan masyarakat adat Awyu dan Moi agar hutannya dikembalikan dan diselamatkan dari pembukaan perkebunan sawit.

Pada Senin (27/5/2024), hutan masyarakat Awyu memang sudah dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia melalui Proyek Tanah Merah. Proyek tersebut dioperasikan oleh tujuh perusahaan, yakni PT MJR, PT KCP, PT GKM, PT ESK, PT TKU, PT MSM, dan PT NUM.

Tak hanya itu, pemerintah provinsi juga mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT IAL.  PT tersebut mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektar yang sebagian berada di hutan adat marga Moro, bagian dari suku Awyu.

Pemberian izin lingkungan kepada PT IAL kemudian digugat oleh Hendrikus Woro yang kini tengah bergulir di MA.

Atas pembukaan perkebunan sawit di Bumi Cenderawasih, suku Awyu dari Boven Digoel dan suku Moi di Sorong menggelar aksi damai di depan Gedung MA, Senin (27/5/2024). Mereka mengenakan baju khas suku masing-masing sambil menggelar ritual adat dan memanjatkan doa. Suku Awyu dan Moi meminta supaya MA menjatuhkan putusan dan membatalkan izin perusahaan sawit yang sedang mereka lawan.

Suku Awyu tidak hanya menggugat PT IAL, namun juga mengajukan kasasi atas PT KCP dan PT MJR. Suku Awyu sebelumnya kalah ketika mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka kemudian mengajukan banding dan dimenangkan oleh hakim PTUN Jakarta.

Di sisi lain, suku Moi juga sedang melakukan perlawanan terhadap PT SAS yang menggunduli 18.160 hektar hutan adat untuk perkebunan sawit. PT SAS sempat memegang konsesi seluas 40.000 hektar lahan di Kabupaten Sorong, namun pemerintah mencabut izin pelepasan kawasan hutan dan izin usaha pada 2022. Keputusan pemerintah tersebut kemudian direspons melalui gugatan ke PTUN Jakarta.

Redaksi Gerak News

Husin Shihab: Fatwa MUI Ancam Toleransi Beragama Di Indonesia

Gerak News, Jakarta- Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab merespon fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini, yang melarang mengucapkan selamat hari raya agama lain.

Husin menegaskan, fatwa MUI ini bisa dibilang suatu ancaman terhadap toleransi beragama di Indonesia dan bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

“Sepertinya ulama-ulama yang ada di MUI ini bukan sealiran dengan ajaran Rasulullah SAW yang mengajarkan kita toleransi selama ini,” tegasnya, baru-baru ini.

Husin menduga MUI khilaf tentang perjanjian Najran antara penduduk Nasrani dengan Rasulullah SAW.

Dia juga menduga MUI lupa kepada Maklumat Rasulullah SAW di Perang Khaibar dengan orang-orang Yahudi.

“Ironis dan sekaligus pesimis dengan adanya MUI kalau sikapnya kayak gini,” pungkasnya.

Sebelumnya, MUI menerbitkan fatwa larangan mengucapkan selamat hari raya agama lain. Fatwa itu diterbitkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung.

Redaksi Gerak News