Akibat Pemberitaan, Pasar ANTAM Menjadi Tergerus
Gerak News, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan enam mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebagai tersangka.
Mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas. Para tersangka ini berperan dalam pemalsuan 109 ton emas dengan mencatut merek Antam pada periode 2010-2021.
Enam tersangka yang juga pernah menjabat sebagai GM itu adalah TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
Para tersangka di duga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia secara ilegal.
Selain itu, mereka juga terlibat dalam penyematan merek Antam pada logam mulia milik swasta.
Seharusnya, percetakan logam dengan merek Antam harus dilakukan melalui kontrak kerja dan perhitungan biaya yang sesuai, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam.
Akibat pemalsuan ini, logam mulia sebanyak 109 ton yang tercetak secara ilegal telah menggerus pasar emas milik PT Antam.
Para tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie menyatakan, perusahaan menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang di produksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.
Di jelaskannya, seluruh produk emas logam mulia ANTAM di lengkapi sertifikat resmi, dan di olah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Oleh karenanya, dapat di pastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang di perkarakan oleh Kejaksaan di anggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang di produksi di pabrik ANTAM,” kata Syarif, Jumat (31/5).
Redaksi Gerak News



