Selasa, Juni 2, 2026
spot_img
BerandaBerita NasionalGus Falah: Putusan MK Buat Demokrasi Jakarta Gagal Dikebiri Oligarki

Gus Falah: Putusan MK Buat Demokrasi Jakarta Gagal Dikebiri Oligarki

Gerak News, Jakarta- Politisi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah, membuat demokrasi di Jakarta gagal dikebiri oleh oligarki.

Gus Falah menyatakan, putusan MK membuat pesta demokrasi Jakarta serta hasilnya tak ditentukan oleh segelintir orang.

“Putusan MK ini memungkinkan rakyat mendapatkan lebih banyak pilihan dalam pemilihan gubernur Jakarta, sehingga kita bisa percaya bahwa yang berdaulat memang warga Jakarta, bukan segelintir elit partai dalam koalisi tertentu,” ujar Gus Falah, Selasa 20 Agustus 2024.

Dengan demikian, sambung Gus Falah, kita pun bisa percaya bahwa Pilkada Jakarta menerapkan demokrasi yang sejati. Bukan demokrasi yang dikangkangi oligarki.

Gus Falah melanjutkan, PDI Perjuangan sendiri siap mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur terbaik di waktu yang tepat.

“Masih ada waktu hingga penutupan pendaftaran cagub-cawagub ke KPU Jakarta pada 29 Agustus 2024, yang pasti kami siap mengajukan cagub-cawagub terbaik bagi warga Jakarta,” tegas Anggota DPR-RI itu.

Seperti diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII /2024 pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam putusannya, MK memutuskan pencalonan gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif atau pileg sebelumnya.

Dengan demikian, PDI Perjuangan bisa mengajukan calon sendiri tanpa koalisi. Sebab pada Pileg 2024, PDI Perjuangan meraih 14,01% suara di Jakarta.

Sebelumnya, PDI Perjuangan tak bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta karena tak memenuhi syarat. Sementara partai-partai lain yang berada di bawah naungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus telah mendeklarasikan dukungan kepada Ridwan Kamil dan Suswono untuk Pilgub Jakarta tahun 2024.

Baca juga :  Terjerat Kasus Hukum, Nikita Mirzani Ditetapkan sebagai Tersangka!

Redaksi Gerak News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments