Jumat, Juli 17, 2026
spot_img
BerandaBerita NasionalPGI Minta Kapolri Tinjau Pemecatan Ipda Rudy Soik

PGI Minta Kapolri Tinjau Pemecatan Ipda Rudy Soik

Gerak News, Jakarta- Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau kembali pemecatan mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik.

“Kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk meninjau kembali pemecatan Ipda Rudy Soik karena menyangkut soal prosedural yang tentu dapat diperdebatkan,” kata Sekretaris Eksekutif PGI Henrek Lokra ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, permohonan itu berangkat dari desakan elemen masyarakat yang menyuarakan kegelisahan atas pemecatan Ipda Rudy yang berhasil membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.

“Pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik sangat mengusik rasa keadilan masyarakat,” ucapnya.

Ia menilai, pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan yang dijatuhkan kepada Ipda Rudy hanya akan melemahkan semangat aparat dalam memperjuangkan penegakan hukum dan keadilan ke depan.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Kapolri dapat meninjau kembali putusan pemecatan Ipda Rudy Soik.

Diketahui, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

Berdasarkan laporan informasi khusus dari Subbidpaminal Polda NTT, Ipda Rudy Soik diduga melakukan pemasangan garis polisi (police line) pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Subbidang pertanggungjawaban profesi Bidang Profesi dan Pengamanan (Subbidwabprof Bidpropam) Polda NTT, kemudian melakukan audit investigasi terkait ketidakprofesionalan dalam penyelidikan tersebut.

Hasil audit mengungkapkan adanya ketidakprofesionalan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik dan anggota lainnya, yang tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.

Baca juga :  Pj Gubernur Kaltim Dinilai Lakukan Pembohongan Publik Terkait Mutasi Arih Frananta

Redaksi Gerak News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments