Energi Juang News, Jakarta- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan menginstruksikan lembaga pemerintahan untuk melakukan PHK massal. Langkah ini diambil sebagai upaya besar dalam merampingkan anggaran negara dan meningkatkan efisiensi.
Diketahui dari sebuah surat, Trump meminta badan pemerintahannya memberikan rencana jumlah PHK paling lambat 13 Maret 2025. Surat itu juga ditandatangani Direktur Anggaran Gedung Putih, Russell Vought dan Penjabat Kepala Kantor Manajemen Personalia Charles Ezell.
Rencananya PHK difokuskan pada pegawai pemerintahan yang masih dalam masa percobaan dan kontrak. Namun tidak menutup kemungkinan putaran berikutnya akan menargetkan pegawai negeri sipil (PNS) yang jumlahnya jauh lebih besar.
Dalam rapat kabinet, Trump diketahui telah memerintahkan Badan Perlindungan Lingkungan AS untuk memangkas hingga 65% dari lebih 15.000 pegawai.
Kemudian, berdasarkan keterangan seorang sumber, Departemen Dalam Negeri juga telah diperintahkan melakukan PHK terhadap pegawai di biro-biro Dinas Perikanan dan Satwa Liar AS dan Biro Urusan India. Pengurangan tenaga kerja mulai dari 10% hingga 40%.
Sebelumnya sudah ada sekitar 100.000 dari 2,3 juta pekerja federal sipil di negara itu telah dipecat atau menerima pesangon sejak Trump menjabat.
Redaksi Energi Juang News



