Energi Juang News, Jakarta- Beberapa nama musisi penerima royalti pada distribusi Maret 2025 telah diumumkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Di antara nama tersebut, terdapat sosok penyanyi dan pencipta lagu Melly Goeslaw yang menerima royalti sebesar Rp 559,9 juta (gross) berkat popularitas lagu-lagu seperti “Ayat Ayat Cinta”, yang dipopulerkan oleh Rossa.
Ada pula lagu-lagu yang dinyanyikan sendiri seperti “Gantung” dan “Ada Apa Dengan Cinta” (feat. Eric Erlangga).
Selain Melly, ada pula komposer Mohamad Indra Gerson yang menerima royalti sebesar Rp 730,8 juta (gross) berkat lagu bertajuk “After Dark” yang ia tulis untuk penyanyi asal Texas, Amerika Serikat, bernama Mr. Kitty
Nama lain yang masuk dalam daftar 50 besar penerima royalti kali ini di antaranya adalah Eross Candra, Ade Govinda, Doel Sumbang, serta beberapa nama besar lainnya yang tidak bersedia diungkap identitasnya.
Dalam kesempatan tersebut, WAMI juga turut mengumumkan perubahan jadwal pendistribusian royalti yang kini dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun, yakni pada bulan Maret, Juli, dan November.
“Ini adalah salah satu cara WAMI untuk membagikan royalti secara adil sambil kita juga terus berbenah diri,” kata Adi Adrian, Presiden Direktur WAMI, dalam siaran pers, Selasa (25/3/2025).
Sebelumnya, Melly Goeslaw juga mengaku mendapat transferan dari LMK WAMI terkait royalti musik. Melly mengunggah bukti transfernya. Melly mengatakan, penerimaan royalti itu tergantung seberapa banyak penyanyi yang menggunakan lagunya.
“Oh ya royalti ini sifatnya tidak tetap yaa, beberapa kali saya sempat dapat royalti 100ribu rupiah lebih, namun sering juga saya dapat ratusan juta, semua tergantung dengan berapa banyak lagu saya yang dipakai,” tulis Melly di akun Instagram miliknya.
Selain itu, WAMI menetapkan pembagian royalti minimum sebesar Rp 500.000 per anggota bagi semua komposer atau pencipta lagu yang tergabung sebelum 31 Desember 2024. Kebijakan ini diambil untuk memberi kompensasi bagi pencipta yang karyanya tidak berhasil teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik.
Adapun distribusi royalti dilaksanakan mulai tanggal 24 Maret 2025, dengan total koleksi royalti performing rights sebesar Rp 96 miliar. Hasil tersebut berasal dari penggunaan digital, non-digital, serta pendapatan dari luar negeri.
Redaksi Energi Juang News



