Energi Juang News, Jakarta- Polemik mengenai ijazah Presiden Jokowi masih mengemuka. Muncul pendapat bahwa kebijakan Jokowi ketika menjadi presiden batal jika ijazahnya terbukti palsu.
Isu atau info semacam ini beredar luas di media sosial, mengiringi polemik ijazah sarjana Jokowi yang ramai beberapa hari belakangan.
Benarkah demikian?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD pun angkat bicara.
Mantan Menko Polhukam yang juga pakar hukum tata negara itu menjelaskan, keputusan atau kebijakan Jokowi sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia tetap sah dan tidak batal secara hukum, meski jika ijazahnya terbukti palsu.
“Ada yang lebih gila lagi katanya, kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi Presiden batal. Itu salah,” ujar Mahfud di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, dalam hukum administrasi tata negara, ada asas kepastian hukum.
Dalam hal ini, keputusan hukum yang dimaksud yakni keputusan yang telah dikeluarkan secara sah, tetap mengikat dan tidak boleh dibatalkan.
“Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah (mengikat). Nanti ada perhitungan ganti rugi. Bukan ke orang yang misalnya ya Pak Jokowi terbukti ijazahnya tidak sah. Lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri, dengan perusahaan-perusahaan sebagainya itu batal. Tidak, tidak bisa itu. Kita bisa dituntut secara internasional,” jelas Mahfud.
Mahfud kemudian mencontohkan langkah yang diambil Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno saat melawan penjajahan Belanda.
Mahfud bilang, langkah Bung Karno yang mengambil kekuasaan dari tangan Belanda sejatinya melanggar konstitusi.
Sebab, konstitusi Belanda pada saat itu diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di mana disebutkan bahwa Indonesia merupakan bagian dari Netherland.
Tapi Bung Karno lawan konstitusi itu. Satu, Bung Karno mengeluarkan Dekrit itu melanggar konstitusi. Tapi Bung Karno pada waktu itu mendapat dukungan bahwa saya didukung rakyat,” ucap Mahfud.
Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi kediaman Jokowi di Solo.
Dalam kunjungannya, mereka meminta diperlihatkan ijazah asli milik Jokowi, tetapi permintaan tersebut ditolak oleh Jokowi.
Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadilah, menyatakan bahwa pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Ia berpendapat bahwa Jokowi adalah mantan presiden dan anggota Dewan Pengarah BPI Danantara sehingga informasi tentang Jokowi seharusnya terbuka dan dapat diakses oleh publik.
“Karena Pak Jokowi minta proses hukum maka dua hal yang akan kita lakukan. Pertama berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Pejabat publik Pak Jokowi itu Mantan Presiden Republik Indonesia. Sekarang adalah Dewan Pengarah Danantara,” ungkapnya.
Menurutnya, ijazah termasuk dalam informasi publik. Baik Jokowi maupun UGM bisa sebagai pihak yang dituntut untuk membuka informasi ini.
“Berarti pejabat publik yang tidak bisa lepas dari statusnya pada saat menjabat pemimpin. Sehingga kita berhak untuk meminta dibuka. Bukan dalam pengadilan umum tapi oleh komisi informasi publik. Itu bisa aja UGM bisa Pak Jokowi diminta terbuka,” katanya.
Redaksi Energi Juang News



