Energi Juang News, Jakarta— Warner Bros Discovery resmi memenangkan sengketa hak cipta Superman, setelah gugatan dari ahli waris Joe Shuster dimentahkan oleh pengadilan Distrik Selatan New York.
Hakim Jesse Furman menyatakan pengadilan tidak memiliki yurisdiksi, karena gugatan lebih banyak menyinggung hak di negara asing, bukan hukum Amerika Serikat.
Perselisihan hak cipta Superman sebenarnya sudah membayang sejak 1938, ketika Siegel dan Shuster menjual hak karakter ikonik itu kepada DC Comics hanya dengan 130 dolar AS.
Berbagai upaya untuk merebut kembali hak tersebut berulang kali gagal, meski akhirnya mereka menerima kompensasi pensiun dari penerbit.
Kemenangan ini membuka jalan lebar bagi perilisan film Superman (2025) garapan James Gunn, yang akan tayang pada 9 Juli 2025. David Corenswet didapuk sebagai Clark Kent, dengan Rachel Brosnahan sebagai Lois Lane dan Nicholas Hoult sebagai Lex Luthor.
Film ini akan mengangkat perjuangan Superman dalam mempertahankan nilai-nilai harapan di dunia yang semakin sinis, menjanjikan sebuah kisah emosional dan penuh inspirasi bagi penonton global.
Redaksi Energi Juang News



