Energi Juang News, Jakarta– Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap peredaran vape ilegal yang mengandung zat etomidate, senyawa kimia keras yang umumnya digunakan dalam dunia medis sebagai obat bius.
Kasus ini mencuat setelah aparat gabungan bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan produk vape mencurigakan dari salah satu penumpang pesawat pada Maret 2025 lalu.
Dari hasil pengembangan kasus, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial BTR, EDS, dan ER. Ketiganya kini resmi ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta.
Sementara itu, seorang publik figur atau artis inisial JF, atau yang dikaitkan dengan Jonathan Frizzy, turut terseret dalam penyelidikan sebagai saksi.
Polisi menyatakan JF telah menjalani satu kali pemeriksaan. Namun, pada pemanggilan kedua, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang menjalani perawatan medis.
“Status JF masih sebagai saksi. Pemeriksaan lanjutan belum bisa dilakukan karena ia menyampaikan sedang sakit,” jelas Kombes Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soetta, dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Zat yang ditemukan dalam vape ilegal ini adalah etomidate, senyawa yang seharusnya hanya digunakan dalam konteks medis terbatas.
Dalam dunia kedokteran, etomidate kerap dimanfaatkan sebagai obat induksi anestesi untuk tindakan operasi atau intubasi darurat. Obat ini bekerja dengan memengaruhi reseptor GABA di otak, mekanisme yang serupa dengan obat penenang seperti benzodiazepin dan propofol.
Namun, efek etomidate tidak bisa dianggap sepele. Di luar penggunaan medis, zat ini bisa menimbulkan berbagai reaksi tubuh, termasuk kejang otot tak terkendali (dikenal sebagai myoclonus), mual hebat, hingga gangguan hormon adrenal.
Bahkan, pada penggunaan jangka panjang, etomidate terbukti mengganggu keseimbangan sistem saraf dan pencernaan pada hewan percobaan. Inilah sebabnya mengapa peredarannya sangat ketat dan tidak boleh disalahgunakan.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, keterlibatan JF masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menyebut bahwa penyidik membutuhkan keterangan tambahan dari figur publik tersebut untuk mengungkap jaringan pengadaan vape ilegal ini secara menyeluruh.
“Surat penangkapan terhadap JF belum diterbitkan. Tapi penyelidikan masih berjalan dan kami butuh klarifikasi lanjutan darinya,” ujar Michael.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar dan membuka mata banyak pihak tentang bahaya penyalahgunaan vape sebagai media distribusi zat-zat berbahaya. Pihak kepolisian juga mengamankan lebih dari 100 cartridge vape yang diduga kuat mengandung etomidate dalam jumlah signifikan.
Atas tindakan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman penjara menanti mereka.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran zat-zat berbahaya yang disamarkan dalam produk-produk sehari-hari seperti vape. Pihak berwenang terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya demi menjaga keamanan dan kesehatan bersama.
Redaksi Energi Juang News



