Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaHiburanMarcell Soroti Konflik Once dan Ahmad Dhani dalam Sidang Uji Materi UU...

Marcell Soroti Konflik Once dan Ahmad Dhani dalam Sidang Uji Materi UU Hak Cipta

Energi Juang News, Jakarta– Musisi sekaligus perwakilan Departemen Hukum PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia), Marcell Siahaan, turut menyampaikan pandangannya dalam sidang uji materi terkait Undang-Undang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/7/2025).

Dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 tersebut, Marcell menggarisbawahi ketidakjelasan aturan dalam UU Cipta Kerja yang dinilainya berpotensi menimbulkan persoalan serius, khususnya dalam hal penggunaan komersial atas karya cipta musik.

“Contoh yang paling aktual adalah sengketa antara pencipta lagu dan penyanyi, yakni antara Once Mekel dan Ahmad Dhani,” ujar Marcell di hadapan majelis hakim MK. Once, yang juga anggota aktif PAPPRI, sempat menyanyikan karya milik Dhani dalam sebuah konser.

Menurut Marcell, dalam konser yang digelar pada 2023 di Jakarta International Stadium (JIS) itu, pihak penyelenggara telah membayarkan royalti melalui jalur resmi yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebelum acara dimulai.

Namun, yang kemudian menjadi polemik adalah ketika Ahmad Dhani, selaku pencipta lagu, kembali mengajukan tuntutan royalti secara langsung kepada Once. “Permintaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan tidak mengacu pada tarif resmi yang berlaku. Bahkan, permintaan itu muncul setelah konser usai,” jelas Marcell.

Ia menilai kondisi ini mencerminkan adanya celah hukum yang dapat merugikan para musisi, walaupun mereka telah mengikuti prosedur pembayaran royalti secara legal.

Masalah ini menjadi salah satu alasan kuat bagi sejumlah musisi termasuk Nazril Irham (Ariel Noah) dan 28 musisi lainnya untuk mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke MK.

Dalam permohonannya, mereka meminta MK memberikan kepastian hukum yang lebih adil bagi musisi, termasuk memperbolehkan penyanyi membawakan lagu dengan catatan royalti dibayarkan, tanpa perlu mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu.

Baca juga :  Ini Sosok Yang Bimbing Ruben Peluk Agama Islam

Marcell menekankan bahwa musisi tidak seharusnya terjerat masalah hukum hanya karena kekosongan atau kekaburan aturan. “Kalau seperti ini terus, musisi bisa dikriminalisasi meskipun sudah taat aturan,” pungkasnya.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments