Energi Juang News, Jakarta-Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI AL kehilangan status kewarganegaraan RI karena bergabung menjadi tentara Rusia dan ikut berperang.
Hal itu dikatakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan koordinasi dengan Direktur Kewaganegaraan Republik Indonesia Kementerian Luar Negeri terkait dengan status kewarganegaraan Satria.
“Saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007,” ujar Supratman, Rabu (14/5).
Supratman meminta Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Moskow untuk segera menyampaikan laporan kehilangan kesejahteraan atas nama Satria Arta Kumbara yang bergabung dengan tentara Rusia tanpa seizin Presiden tersebut kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
Penyampaian tersebut sesuai prosedur dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia secara Elektronik.
Sebelumnya, TNI AL sudah memberikan penjelasan terkait video viral yang menampilkan seorang mantan prajurit Marinir yang diduga bergabung dengan militer Rusia.
TNI AL mengonfirmasi pria dalam video tersebut adalah Sersan Dua (Serda) Satria Arta Kumbara, yang telah dihentikan dari dinas militer sejak 2023.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi menyatakan Satria telah resmi dipecat dari Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) berdasarkan keputusan in absensia (tanpa kehadiran persetujuan) oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
Satria melakukan tindakan desersi, yakni meninggalkan dinas secara tidak sah sejak 13 Juni 2022.
“Dalam putusannya, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama satu tahun dan terdapat pula pidana tambahan berupa pemecatan,” ujar Laksma TNI Wira di Jakarta, Sabtu (10/5).
Satria menjadi sorotan publik setelah akun TikTok @zstorm689 mengunggah video yang menampilkan dirinya dalam dua seragam berbeda, yakni seragam TNI AL dan seragam militer Rusia.
Dalam video itu, pria yang sama terlihat berpartisipasi dalam operasi militer bersama pasukan Rusia, diduga di wilayah konflik Ukraina.
Video lainnya dari akun yang sama juga menampilkan Satria dalam sejumlah foto dan klip bersama pasukan, disertai kutipan dan pesan-pesan Rusia pribadi dari pembuat video.
Redaksi Energi Juang News



