Rabu, April 29, 2026
spot_img
BerandaInternasionalZhao Weiguo, Mantan Bos Tsinghua Unigroup, Dijatuhi Hukuman Mati atas Kasus Korupsi

Zhao Weiguo, Mantan Bos Tsinghua Unigroup, Dijatuhi Hukuman Mati atas Kasus Korupsi

Energi Juang News, Jakarta- Pengadilan di Provinsi Jilin, China, menjatuhkan hukuman mati kepada Zhao Weiguo, mantan ketua Tsinghua Unigroup, perusahaan semikonduktor terkemuka di negara tersebut. Zhao dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi dan penggelapan dana perusahaan.

Meskipun dijatuhi hukuman mati, eksekusi terhadap Zhao ditangguhkan selama dua tahun. Jika dalam kurun waktu tersebut ia tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya, hukumannya akan dikurangi menjadi penjara seumur hidup.

Selain hukuman mati, Zhao juga dikenai denda sebesar US\$12,67 juta. Pengadilan menemukan bahwa ia secara ilegal mendistribusikan keuntungan perusahaan kepada teman-teman dan keluarganya.

Zhao pertama kali dituntut atas kasus korupsi pada tahun 2023. Tsinghua Unigroup, yang didirikan pada tahun 1988 dan awalnya berada di bawah naungan Tsinghua University, pernah dianggap sebagai harapan China dalam produksi chip canggih.

Namun, di bawah kepemimpinan Zhao, perusahaan melakukan investasi besar-besaran tidak hanya di sektor chip, tetapi juga di bidang lain yang tidak terkait dan tidak menguntungkan, seperti real estat dan judi online. Akibatnya, perusahaan gagal membayar sejumlah obligasi pada akhir tahun 2020 dan menghadapi kebangkrutan.

Pada tahun 2022, Tsinghua Unigroup menjalani restrukturisasi yang dikendalikan oleh Wise Road Capital, Jianguang Asset Management, dan beberapa entitas yang berafiliasi dengan negara.

Zhao, yang pernah memiliki kekayaan hampir US\$2,8 miliar, dituduh oleh Central Commission for Discipline Inspection China karena menyalahgunakan sumber daya publik untuk keuntungan pribadi.

“Sebagai seorang manajer perusahaan milik negara, dia dibutakan oleh keserakahan, bertindak gegabah, mengkhianati tugas dan misinya, menyalahgunakan sumber daya publik untuk keuntungan pribadi, mengubah properti publik menjadi properti pribadi, dan menganggap perusahaan milik negara yang dikelolanya sebagai wilayah pribadi,” demikian pernyataan dari komisi tersebut.

Baca juga :  Kemlu RI Sukses Pulangkan Selebgram Yang Ditahan Rezim Myanmar

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam mengelola perusahaan milik negara, serta konsekuensi serius yang dapat dihadapi oleh mereka yang menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments