Selasa, Juni 2, 2026
spot_img
BerandaPendidikanDana PIP Ditunggu Siswa, Berapa Besarannya?

Dana PIP Ditunggu Siswa, Berapa Besarannya?

Berita Energi Juang, Jakarta- Banyak siswa yang masih menunggu-nunggu pencairan Program Indonesia Pintar (PIP). Oleh karena itu, beredar informasi simpang siur terkait besaran dana PIP, khususnya untuk siswa SMA/SMK.

Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan besaran dana PIP untuk jenjang SMA/SMK/Paket C nominalnya sebesar Rp 1,8 juta per siswa per tahunnya.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pada periode sebelumnya, besaran dana bantuan PIP adalah Rp1.000.000 per siswa, namun sejak terbitnya Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, besaran dana naik menjadi Rp1.800.000,” tulis keterangan resmi Kemendikdasmen, Minggu (6/7/2025).

Dana Rp 1,8 juta tersebut dikecualikan bagi kelas 10 semester 1 dan kelas 12 semester 2. Mereka akan menerima bantuan dana sebesar Rp 900 ribu.

Hingga Juni 2025, Kemendikdasmen telah menyalurkan bantuan PIP ke 1.351.712 siswa. Rinciannya, 403.459 siswa kelas berjalan menerima Rp 1,8 juta.

Sisanya yakni 948.253 siswa kelas akhir menerima Rp 900 ribu. Adapun total dana yang telah disalurkan sebesar Rp1.579.653.900.000.

Pada 2024, total dana yang telah disalurkan untuk bantuan PIP kepada 4.168.975 siswa sebesar Rp 6.524.326.800.000.

Dari jumlah tersebut sebanyak 3.080.277 siswa kelas berjalan menerima Rp 1,8 juta dan 1.088.698 siswa kelas awal/akhir menerima Rp 900 ribu.

Terkait informasi penyaluran resmi, masyarakat bisa meninjaunya langsung via laman SIPINTAR di https://pip.kemendikdasmen.go.id/. Di sana ada rincian rekapitulasi per provinsi-kabupaten/kota dan data penyaluran selama 7 tahun terakhir.

Kemendikdasmen juga menegaskan bantuan biaya PIP ini tidak boleh digunakan sembarangan, melainkan harus sesuai kebutuhan sekolah. Dana PIP sendiri diperuntukkan membiayai perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan lain menyangkut belajar.

Baca juga :  Guru PPPK dan PNS Bakal Terima Tunjangan Sertifikasi Tahun Ini

“Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP pada Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP yang diterbitkan Puslapdik Kemendikdasmen,” tulis keterangan Kemendikdasmen.

Dana PIP akan langsung masuk ke rekening siswa. Dana bisa ditarik dan dibelanjakan sesuai kebutuhan masing-masing siswa.
“Kemendikdasmen mengimbau semua pihak, khususnya media, sekolah, dan pemerintah daerah, agar menggunakan acuan resmi dalam menyampaikan informasi terkait PIP, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, ketepatan informasi, dan kepercayaan publik terhadap program bantuan pendidikan pemerintah,” tulis keterangan tersebut.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments