Energi Juang News, Kendari- Seorang alumni Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, Ayu Amanda Putri, mengaku kecewa setelah mendapati data kelulusannya di PDDikti tidak lagi menampilkan namanya, melainkan nama orang lain. Perubahan identitas di basis data resmi pendidikan tinggi itu menimbulkan keresahan karena menyentuh aspek legalitas ijazah, peluang kerja, dan studi lanjut yang bergantung pada keabsahan data tersebut.
Desakan DPR: Klarifikasi dan Audit
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bidang Diktisaintek segera memberikan klarifikasi resmi sebagai pengelola PDDikti sekaligus mendorong audit menyeluruh atas sistem dan prosedur pengelolaan data. Menurutnya, kementerian perlu memastikan apakah perubahan data tersebut murni kesalahan teknis atau terdapat unsur pelanggaran yang lebih serius.
Hadrian menekankan pentingnya investigasi teknis dan audit forensik digital untuk membuktikan kedua kemungkinan itu secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menilai temuan pelanggaran wajib diikuti perbaikan sistem PDDikti dan pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab, sekaligus menjamin perlindungan hak-hak alumni yang dirugikan.
Sikap Komisi X: Pulihkan Data Korban
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa pemulihan data Ayu perlu menjadi prioritas jika terbukti terjadi penggantian nama tanpa dasar yang sah. Ia menilai evaluasi menyeluruh terhadap keamanan dan tata kelola PDDikti harus segera dilakukan agar kasus serupa tidak terulang.
Hetifah menyoroti bahwa PDDikti berfungsi sebagai data resmi rujukan ijazah, rekruitmen kerja, dan keperluan studi lanjut sehingga setiap perubahan data wajib memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mengingatkan bahwa perubahan data alumni tidak boleh dipandang sekadar masalah teknis karena berkaitan langsung dengan hak warga negara dan kredibilitas sistem pendidikan nasional.
Curhat Alumni dan Penjelasan Pihak Kampus
Sebelumnya, Ayu Amanda Putri menyampaikan keluhan melalui sebuah video yang kemudian viral di media sosial karena mengungkap perubahan namanya menjadi nama orang lain di PDDikti. Dalam rekaman itu, ia mengekspresikan kekecewaannya karena merasa perjuangan kuliah selama empat tahun untuk memperoleh ijazah dan pengakuan resmi seolah terhapus dari sistem.
Wakil Rektor II UHO Kendari, Prof Ida Usman, menjelaskan bahwa pengelolaan dan input data di PDDikti berada di luar kewenangan kampus karena pihak universitas hanya mengirimkan data akademik mahasiswa ke pangkalan data tersebut. Ia menyebut pihak kampus tidak mengetahui siapa yang memasukkan data hingga membuka kemungkinan adanya admin tidak resmi atau peretasan terhadap sistem PDDikti yang sulit diantisipasi oleh perguruan tinggi.
Redaksi Energi Juang News



