Energi Juang News, Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa keputusan mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah tetap sesuai dengan konstitusi. Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa putusan tersebut bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
“MK tidak berpendapat lain karena putusan sudah bersifat final dan mengikat,” kata Enny kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tidak terlepas dari Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, di mana MK telah menyatakan bahwa penentuan model pemilu, termasuk pemisahan antara pemilu nasional dan lokal, merupakan kewenangan DPR dan pemerintah.
Menurut Enny, praktik pemisahan pemilu sudah pernah diterapkan dalam pemilu 2019 dan 2024. Maka dari itu, hal tersebut dianggap sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun.
“Tidak ada pelanggaran konstitusi karena ini bagian dari rekayasa konstitusional atau constitutional engineering untuk masa transisi,” ujar Enny.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai keputusan MK bertentangan dengan UUD 1945 karena menurutnya pemilu seharusnya dilaksanakan lima tahun sekali secara serentak. Ia menegaskan bahwa semua partai politik mendukung prinsip keserentakan dalam pelaksanaan pemilu.
Tindakan MK tidak sesuai dengan semangat UUD, yang mengatur pemilu lima tahunan,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan.
Polemik ini menimbulkan perdebatan antara tafsir hukum dan kebijakan legislatif terkait pengaturan pemilu di masa mendatang.
Redaksi Energi Juang News




