Oleh : Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Pemerintah melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, menegaskan komitmennya dalam mengatasi backlog perumahan yang masih mencapai 9,9 juta unit.
Berdasarkan Kamus Istilah Pengembangan Wilayah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), backlog perumahan merupakan kondisi kesenjangan antara jumlah rumah terbangun, dengan jumlah yang dibutuhkan rakyat. Secara sederhana, backlog rumah bermakna krisis kebutuhan rakyat akan kepemilikan rumah.
Menteri PKP pun menyatakan, pemerintah menjadikan program 3 juta rumah rakyat sebagai ‘senjata Andalan’ untuk mengatasi backlog perumahan. Senjata andalan itu diperkuat dengan berbagai skema, mulai dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), hingga sokongan subsidi pajak melalui BPN DTP.
Bahkan, pemerintah juga menyiapkan skema baru berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Konon dalam sejarah perkreditan, ini adalah kali pertama KUR diperluas ke sektor perumahan.
Kuota rumah subsidi tahun ini juga telah dinaikkan pemerintah secara signifikan, dari 220.000 jadi 350.000.
Apapun langkah pemerintah, pemenuhan kebutuhan rakyat akan rumah memang tak bisa ditunda. Yang juga harus dipikirkan oleh pemerintah, adalah bagaimana cara mengatasi penyebab backlog.
Tim peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menyatakan, ada dua hal penyebab backlog di Indonesia:
1. Persoalan job-residence spatial mismatch, atau ketidakcocokan jarak antara rumah dengan tempat kerja, dan
2. Rumah yang tersedia harganya tidak terjangkau untuk masyarakat menengah ke bawah
Berdasarkan hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia, kenaikan harga properti setelah pandemi pada rumah tipe kecil sebesar 1,86%. Sementara itu, kenaikan rata-rata tahunan harga rumah tipe menengah sekitar 2,07%.
Nah, solusi pemerintah melalui berbagai skema seperti FLPP, BSPS, BPN DTP hingga KUR bisa mengatasi penyebab backlog yang kedua.
Sedangkan untuk penyebab yang pertama, bisa diatasi dengan melanjutkan pembangunan tipe rumah subsidi18 meter persegi yang dekat dengan kota, tempat kerja dan transportasi umum, tetapi layak dan sehat.
Dengan pembangunan rumah kecil yang dekat dengan perkotaan, permasalahan jarak yang jauh antara rumah dengan tempat kerja terutama bagi kalangan milenial dan Gen Z, bisa diatasi.
Sebetulnya, ide pembangunan rumah kecil itu telah masuk dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.
Sebaiknya ide itu tak dibuang, bahkan harus disempurnakan, demi memenuhi kebutuhan rakyat akan rumah.
Redaksi Energi Juang News



