Energi Juang News, Jakarta– Isu kenaikan upah kembali mencuat setelah ribuan buruh menyuarakan tuntutannya di Kompleks Parlemen, Senayan. Audiensi resmi digelar antara Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Sekjen KSPI, Ramidi, menegaskan pihaknya menginginkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 mencapai 8,5–10,5 persen. Tuntutan itu, menurutnya, selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.
“Kami mendesak pemerintah segera menetapkan kenaikan UMP sesuai formula MK, yakni 8,5 hingga 10,5 persen,” kata Ramidi dalam pertemuan tersebut.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menambahkan bahwa buruh saat ini menghadapi banyak keresahan. Ia menegaskan aksi demonstrasi yang digelar selama ini berjalan damai tanpa tindakan anarkis.
“Buruh selalu hadir di jalanan sebagai bagian demokrasi. Tidak ada pembakaran atau kerusuhan,” tegas Andi Gani.
Ia menekankan bahwa buruh tetap konsisten mendukung supremasi sipil, meski menghadapi berbagai risiko. Menurutnya, DPR RI wajib menjaga posisinya sebagai rumah rakyat dan membuka ruang aspirasi.
Selain isu upah, buruh juga menyampaikan dorongan agar DPR segera mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Mereka menilai respons DPR selama ini masih lamban.
Andi Gani bahkan mengundang Puan Maharani hadir dalam apel kebangsaan pada 8 Oktober 2025 di Bekasi, yang diperkirakan diikuti lebih dari 100.000 buruh.
“Apel ini menjadi penegasan komitmen kami terhadap NKRI dan supremasi sipil,” jelasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Puan Maharani berjanji DPR akan memperjuangkan regulasi ketenagakerjaan yang adil, adaptif, dan komprehensif.
“Segala masukan buruh akan kami tampung untuk dibahas lebih lanjut di DPR,” tandas Puan.
Energi Juang News



