Energi Juang News, Merauke– Polemik pembukaan 481 ribu hektare hutan Papua untuk proyek pangan nasional menuai kritik keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua. Mereka menilai langkah pemerintah pusat tidak hanya mengabaikan hak-hak masyarakat adat, tetapi juga mengancam masa depan ekologis Papua.
Direktur Walhi Papua, Maikel Peuki, menegaskan bahwa hutan di Tanah Papua bukanlah lahan kosong. Di sana terdapat sejarah, hukum adat, dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada hutan. “Mengubah fungsi 481 ribu hektare hutan tanpa persetujuan masyarakat adat adalah bentuk perampasan ruang hidup,” tegasnya, Jumat (19/9/2025).
Walhi memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat memicu konflik agraria, memperparah krisis iklim, serta menghancurkan sistem pangan lokal yang sudah berjalan. Apalagi, Papua kini menghadapi ancaman deforestasi besar. Data Yayasan Pusaka mencatat sepanjang 2022–2023, lebih dari 552 ribu hektare hutan hilang, sekitar 70 persen dari deforestasi nasional.
Dalam periode Januari–Februari 2024 saja, Papua sudah kehilangan 765 hektare hutan. Dalam tren tiga dekade terakhir, Papua telah kehilangan 688 ribu hektare hutan primer. Fakta ini membuat Walhi mempertanyakan urgensi membuka lahan baru.
Menurut Walhi, masyarakat adat selama ini menggantungkan hidup pada sagu, perikanan tradisional, dan hasil hutan. Konversi hutan skala besar jelas akan mengancam sumber pangan lokal, memperlebar ketimpangan, hingga menimbulkan konflik horizontal maupun vertikal.
Selain itu, Merauke dan wilayah hutan Papua adalah rumah bagi satwa endemik, seperti kasuari, kanguru pohon, dan burung cenderawasih. Hilangnya hutan primer berarti pula meningkatnya emisi karbon yang memperparah perubahan iklim global.
Walhi mengingatkan pemerintah agar menghormati UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), serta UU Otonomi Khusus Papua yang menjamin perlindungan hak ulayat masyarakat adat. Prinsip FPIC (free, prior, and informed consent) wajib dijalankan agar tidak ada perampasan tanah adat.
“Pemerintah pusat harus melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan Amdal secara transparan, serta melibatkan masyarakat adat sejak awal. Jangan sampai kebijakan ini menjadi babak baru perampasan tanah Papua,” tegas Maikel.
Walhi mendesak agar rencana pembukaan lahan 481 ribu hektare dihentikan sampai ada partisipasi masyarakat yang sah. Mereka juga meminta evaluasi proyek pangan skala besar yang telah berjalan di Merauke, agar dampak sosial dan lingkungan bisa terukur jelas.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi pembangunan harus adil, menghormati hak adat, dan menjaga kelestarian hutan sebagai penyangga kehidupan,” tutup Maikel.
Energi Juang News



