Energi Juang News, Jakarta– Polemik mengenai masa depan Kementerian BUMN kembali mencuat di Senayan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kementerian ini tidak akan bergabung dengan Danantara, melainkan akan berubah status menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).
Dasco menekankan, keputusan itu berkaitan dengan revisi UU BUMN. Salah satu alasan utamanya adalah untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk aturan soal jabatan wakil menteri yang hanya boleh rangkap komisaris maksimal dua tahun.
Selain faktor hukum, revisi ini juga merespons aspirasi publik. Banyak pihak menyoroti posisi pejabat BUMN yang kerap diperdebatkan statusnya sebagai penyelenggara negara. Isu ini diakui Dasco sebagai salah satu poin penting yang sedang dibahas oleh DPR.
Menurutnya, Kementerian BUMN saat ini lebih berfungsi sebagai regulator dan pemegang saham seri A. Kondisi inilah yang memunculkan gagasan menurunkan status kementerian menjadi badan, agar fungsi pengawasan dan pengelolaan lebih jelas.
Dasco menargetkan revisi UU BUMN selesai sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025–2026. Ia menilai partisipasi publik sudah cukup luas, meski tetap akan dibuka ruang tambahan untuk masukan baru.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, juga menyebut kemungkinan Kementerian BUMN diganti statusnya menjadi badan. Menurutnya, fungsi operasional saat ini sudah banyak dijalankan oleh BPI Danantara, sehingga kementerian hanya bertugas mengatur dan mengawasi.
Prasetyo menambahkan, revisi UU BUMN juga diharapkan bisa menyentuh isu strategis lain. Misalnya, soal rangkap jabatan, kedudukan penyelenggara BUMN sebagai penyelenggara negara, hingga peran lembaga pengawas seperti BPK dan KPK.
Kini, bola ada di DPR. Pertanyaannya, apakah benar perubahan status kementerian menjadi badan akan memperkuat tata kelola BUMN atau justru melemahkan kontrol publik?
Energi Juang News



