Energi Juang News, Jakarta- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan salurkan Remisi Khusus (RK) Natal ke 15.927 narapidana. Mereka tambah Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) untuk 151 anak binaan.
Total jadi 16.078 orang yang layak syarat administratif dan perilaku baik.Dari situ, 174 narapidana langsung pulang ke rumah. Mereka nikmati udara bebas usai potong masa tahanan.
Remisi ini berikan 15 hari hingga 2 bulan, tergantung penilaian.Pernyataan Menteri Agus Indrianto”Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Indrianto melalui keterangan tertulis, Rabu (24/12).
“Dari jumlah tersebut, 174 Narapidana langsung bebas setelah memperoleh RK,” sambungnya.Agus tekankan ini wujud negara hadir jamin hak warga binaan. Kebijakan dorong kemanusiaan dan pemulihan perilaku.
Makna di Balik KebijakanPetugas lapas serahkan remisi serentak nasional. Narapidana penuhi syarat ikut program keagamaan dan pembinaan. Langkah ini apresiasi perubahan positif mereka.Beberapa pihak nilai ini motivasi reintegrasi masyarakat. Namun, kritik muncul soal keadilan antaragama. Pemerintah janji remisi Idulfitri setara bagi Muslim.
Redaksi Energi Juang News



