Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait kewajiban pembayaran royalti lagu di ruang publik komersial. Melalui SE itu, pemerintah mewajibkan pelaku usaha membayar royalti lagu yang diputar di restoran, hotel hingga kafe.
Aturan itu tertuang dalam SE Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik komersial. Konon, aturan itu untuk memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
Ya, kebijakan pemerintah yang mewajibkan kafe, restoran, dan ruang usaha komersial lainnya membayar royalti setiap kali memutar musik di tempat usahanya memang bisa melindungi hak ekonomi pencipta lagu dan musisi.
Namun, dari sudut pandang dunia usaha, terutama pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), ketentuan ini justru menambah beban pengeluaran yang selama ini sudah tertekan oleh kondisi ekonomi yang tidak mudah.
Sebagai ilustrasi, berdasarkan regulasi, tarif royalti dapat dirinci sebagai sekitar Rp60.000 per kursi per tahun untuk pencipta dan Rp60.000 untuk hak terkait, yang berarti total bisa mencapai ±Rp120.000 per kursi per tahun bagi sebuah kafe atau restoran.
Dengan 50 kursi, misalnya, pengeluaran royalti tahunan bisa menembus sekitar Rp6 juta, yang menjadi biaya tetap di luar biaya operasional lainnya seperti sewa tempat, gaji pegawai, bahan baku, listrik, dan pajak usaha.
Untuk diketahui, dunia usaha kuliner dan jasa telah lama dikenal memiliki margin keuntungan yang tipis. Banyak pelaku usaha baru saja keluar dari tekanan pandemi dan sedang berupaya menstabilkan kembali pendapatan mereka.
Dalam konteks ini, kewajiban bayar royalti menghadirkan biaya tetap baru yang tidak terkait langsung dengan produksi barang atau jasa utama, tetapi tetap harus dibayar. Kewajiban ini bisa menambah kompleksitas perhitungan biaya dan dapat mendorong kenaikan harga jual produk untuk menutupi pengeluaran tambahan.
Aturan ini membuat pengusaha lebih takut memutar musik sama sekali karena perhitungan biaya yang belum dipahami dengan jelas dan potensi kenaikan harga yang tidak disukai pasar.
Selain beban biaya langsung, pelaku usaha juga menghadapi beban administratif baru untuk mendaftarkan usaha mereka, memenuhi persyaratan pelaporan, dan memahami klasifikasi tarif royalti. Belum semua pemilik usaha kecil menyadari kewajiban ini, sementara beberapa merasa aturan yang ada masih membingungkan karena perbedaan antara langganan musik pribadi seperti Spotify dengan penggunaan komersial yang memerlukan lisensi tambahan melalui LMKN.
Kurangnya sosialisasi dan pemahaman ini berisiko menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha kecil yang mungkin tidak siap menghadapi denda atau sanksi administratif apabila tidak mematuhi aturan ini.
Ketika royalti musik menjadi bagian dari biaya tetap usaha, pelaku usaha punya beberapa pilihan: menanggung beban biaya, menaikkan harga produk, atau bahkan menghapus musik sama sekali dari pengalaman pelanggan.
Tentu, semua pilihan ini punya konsekuensi:
• Menaikkan harga makanan/minuman, yang dapat membuat usaha jadi kurang kompetitif, terutama di pasar dengan daya beli konsumen yang sensitif terhadap harga.
• Menghapus musik, yang dapat mengurangi kenyamanan dan daya tarik tempat bagi pengunjung, yang selama ini menjadi nilai tambah dalam pengalaman bersantap.
Beban ini semakin terasa bagi pelaku UKM yang tidak memiliki skala ekonomi seperti jaringan restoran besar, sehingga proporsi biaya royalti terhadap total pengeluaran jauh lebih tinggi.
Maka, tanpa mekanisme progresif atau insentif yang mempertimbangkan kapasitas ekonomi UKM, aturan ini bisa memperberat beban dunia usaha yang sedang berjuang bangkit.
Tegakah pemerintah?
Redaksi Energi Juang News



