Energi Juang News, Jakarta- MANTAN Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. Jaksa penuntut umum menghadirkan Ahok untuk dimintai keterangan terkait praktik pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang kini menyeret jajaran petinggi Pertamina dan pihak swasta.
Ahok Datang ke Pengadilan Tipikor
Ahok tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sekitar pukul 09.01 WIB dengan mengenakan batik biru berlengan panjang dan celana hitam. Ia sempat menyapa awak media yang sudah menunggu kedatangannya sejak pagi.
Saat ditanya soal persiapan kesaksiannya, Ahok mengaku sudah mengumpulkan materi yang akan disampaikan di persidangan. “Bahannya ada di sini,” kata Ahok sambil menunjukkan handphone pribadinya, Selasa, 27 Januari 2026.
Baca juga : Ahok Minta Presiden Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
Janji Ahok Ungkap Fakta Tata Kelola Minyak
Ahok menegaskan akan memberikan kesaksian secara terbuka sesuai dengan apa yang ia ketahui selama menjabat di Pertamina. “Ya saya sampaikan apa adanya,” kata Ahok.
Kesaksiannya dinilai penting karena berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang ditengarai menjadi pintu masuk praktik korupsi di tubuh Pertamina dan entitas terkait.
Sembilan Terdakwa yang Akan Disidang
Dalam perkara ini, Ahok akan bersaksi untuk sembilan terdakwa yang berasal dari jajaran manajemen Pertamina Group dan pihak swasta. Para terdakwa itu antara lain Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023-2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022-2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati.
Selain itu, Ahok juga akan memberi kesaksian terkait peran Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak dari pengusaha minyak Riza Chalid, yakni Muhamad Kerry Adrianto Riza. Di jajaran niaga, hadir pula Dirut PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025 Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.
Dugaan Kerugian Negara Ratusan Triliun
Kesembilan terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan praktik yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui rangkaian rekayasa dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Perbuatan mereka diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 285,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar US$ 2,73 miliar dan Rp 25,43 triliun, kerugian perekonomian negara Rp 171,99 triliun, serta keuntungan ilegal yang diduga dinikmati para pihak sebesar US$ 2,61 miliar. Angka itu membuat perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah menjerat sektor energi di Indonesia.
Redaksi Energi Juang News



