Energi Juang News, Jakarta– Partai NasDem secara tegas menyatakan penolakannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilihan umum nasional dan daerah. Menurut NasDem, langkah tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI. Putusan MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Pasal tersebut mengatur pemilu harus digelar setiap lima tahun sekali.
“Pemisahan jadwal pemilu yang diputuskan MK telah melampaui kewenangannya. Hal ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan tak bisa dianggap mengikat secara hukum,” ujarnya dalam konferensi pers di NasDem Tower, Senin (30/6).
NasDem: MK Langgar Fungsi Sebagai Penjaga Konstitusi.
Lestari menjelaskan bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah sudah termasuk dalam pelaksanaan pemilu sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 95/PUU-XX/2022. Karena itu, pemilu tidak dapat dipisah-pisahkan secara waktu seperti yang diatur dalam putusan terbaru MK.
Ia juga memperingatkan bahwa pelaksanaan pemilu secara terpisah dapat memicu krisis konstitusional atau bahkan kebuntuan hukum (deadlock constitutional), yang berisiko besar terhadap stabilitas demokrasi.
“Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi seharusnya tidak menafsirkan norma secara bebas hingga merusak asas lima tahunan pemilu,” tegas Rerie, sapaan akrabnya.
Putusan MK Dianggap Ambil Alih Wewenang Legislatif.
NasDem menilai putusan tersebut sebagai intervensi MK terhadap open legal policy. Kewenangan itu seharusnya milik DPR RI dan Presiden.
“MK seakan-akan mengambil alih peran legislator dalam menentukan skema pemilu. Ini jelas melewati batas,” kata Lestari.
MK memutuskan pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dipisahkan dari pemilu daerah. Jeda waktunya minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.
Putusan ini menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Kritik Terhadap Pergeseran Jadwal Pemilu Daerah.
NasDem juga menyebut bahwa jika pemilu daerah dipindahkan ke waktu berbeda dari pemilu nasional, maka pelaksanaan lima tahunan sebagaimana dimandatkan konstitusi otomatis terganggu.
Partai tersebut menekankan pentingnya menjaga integritas sistem pemilu serentak yang telah berjalan sejak 2019. Menurut mereka, skema pemilu serentak lebih sesuai dengan semangat efisiensi dan konsistensi demokrasi.
Redaksi Energi Juang News



