Esteria Tamba
(Aktivis, Penulis)
Di tengah derasnya arus digitalisasi, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia termasuk anak-anak. Mirisnya, menurut perusahaan riset independen berbasis kecerdasan buatan, Neurosensum, lebih dari 87% anak-anak di negeri ini sudah mengenal media sosial bahkan sebelum usia 13 tahun. Angka ini meningkat hingga 92% pada keluarga berpenghasilan rendah. Fenomena ini tentu menjadi alarm keras bagi masa depan bangsa, terutama jika kita bicara tentang generasi 2045 generasi yang akan membawa Indonesia menuju usia emas.
Sementara negara-negara maju mulai mengambil langkah tegas, Indonesia masih sibuk dengan program dan proyek yang tidak jelas orientasinya. Prancis sudah menyiapkan undang-undang pelarangan akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Malaysia mengikuti langkah serupa mulai tahun 2026, menutup akses bagi anak di bawah 16 tahun.
Australia bahkan melarang anak-anak di bawah usia yang sama menggunakan platform besar seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Negara-negara ini paham bahwa anak-anak adalah investasi jangka panjang. Mereka melindungi generasi mudanya bukan hanya melalui pendidikan formal, tetapi juga lewat keamanan digital.
Di Indonesia, sayangnya, pembicaraan soal pembatasan media sosial untuk anak masih sebatas wacana. Pemerintah tampak lebih sibuk menata proyek-proyek ekonomi yang menguntungkan segelintir pihak ketimbang menyiapkan regulasi nyata untuk melindungi generasi muda. Kita terlalu sering mendengar jargon literasi digital, tetapi jarang melihat kebijakan nyata yang berdampak langsung pada anak-anak yang setiap hari menatap layar tanpa filter. Di mana keberpihakan negara terhadap masa depan intelektual bangsa ini?
Kita tahu betul bahwa anak-anak belum memiliki kematangan emosional untuk memilah informasi baik atau buruk. Mereka rentan terhadap tekanan sosial, komentar negatif, dan konten tidak sesuai usia. Studi dari Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini Universitas Sanata Dharma Yogyakarta menunjukkan konsumsi konten digital berkualitas rendah dapat menurunkan konsentrasi, menekan kemampuan bahasa. Bukankah ini ancaman serius bagi produktivitas masa depan bangsa?
Maka, pembatasan usia bukanlah bentuk pengekangan, melainkan bentuk perlindungan. Pemerintah perlu membuat regulasi tegas yang membatasi akses anak di bawah 15 tahun terhadap media sosial, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap konten digital. Bukan hanya melarang, tapi juga mendidik: membuat program literasi digital keluarga, melatih orang tua untuk aktif mendampingi, hingga mempromosikan gerakan seperti aksi 1821 puasa gawai pukul 18.00–21.00 tiap malam agar anak-anak bisa berinteraksi secara nyata dengan lingkungan sekitarnya.
Indonesia tidak kekurangan konsep, tapi kekurangan komitmen. Negara lain sudah berlari, sementara kita masih berkutat di meja rapat dan laporan kerja yang sulit dibuktikan hasil nyatanya. Sudah waktunya pemerintah berhenti menutup mata. Perlindungan digital anak bukan isu remeh, melainkan fondasi peradaban masa depan. Bila anak-anak masa kini tumbuh tanpa arah di dunia maya, jangan kaget jika Indonesia 2045 hanya menjadi slogan kosong tanpa generasi emas yang sesungguhnya.
Redaksi Energi Juang News



