Energi Juang News, Jakarta- Penahanan terhadap seorang dokter sekaligus kreator konten kecantikan menjadi sorotan publik setelah aparat kepolisian mengambil langkah tegas dalam proses penyidikan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kasus ini berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh pihak lain dan kini tengah diproses oleh penyidik di Polda Metro Jaya.
Diperiksa Empat Jam Sebelum Penahanan
Penyidik akhirnya melakukan penahanan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Proses pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam sebelum keputusan penahanan diambil.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam. Pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB dan selesai pada 17.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan total 29 pertanyaan kepada tersangka.
Sebelum dimasukkan ke rumah tahanan, pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” ucapnya.
Absen Pemeriksaan, Tapi Aktif Live TikTok
Salah satu alasan polisi mengambil langkah penahanan adalah sikap tersangka yang dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidik mencatat bahwa tersangka tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026. Ketidakhadiran tersebut dinilai tanpa alasan yang jelas.
“Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain: tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” kata Kombes Budi Hermanto.
Aktivitas tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik karena dinilai menunjukkan ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sempat Mangkir Wajib Lapor
Selain tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan, penyidik juga mencatat adanya pelanggaran kewajiban melapor.
Polisi menyebut tersangka sempat tidak memenuhi kewajiban tersebut pada dua kesempatan berbeda.
“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Praperadilan Ditolak Pengadilan
Sebelum penahanan dilakukan, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapan status tersangka dalam kasus ini.
Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berjalan.
Redaksi Energi Juang News



