Minggu, Juni 7, 2026
spot_img
BerandaDaerahPolisi Tangkap Bapak-Anak Penyekap Pria di Tangerang

Polisi Tangkap Bapak-Anak Penyekap Pria di Tangerang

Energi Juang News, Jakarta- Seorang pria berusia 53 tahun mengalami peristiwa tidak menyenangkan di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Korban ditemukan dalam kondisi terikat setelah sebelumnya dibawa secara paksa oleh dua orang yang kini telah diamankan polisi.

Kasus tersebut terjadi di Jalan Cemara, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas. Aparat menyebut insiden itu dipicu persoalan keuangan antara korban dan pelaku yang telah berlangsung sebelumnya.

Dipicu Perselisihan Utang Rp 30 Juta

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, korban berinisial IK diduga memiliki utang lebih dari Rp 30 juta kepada pelaku. Karena utang tersebut belum diselesaikan, pelaku kemudian mendatangi rumah korban pada Senin (1/6/2026) malam.

Menurut Rabiin, korban lalu dibawa secara paksa dan ditahan selama sekitar 17 jam. Selama penyekapan berlangsung, tangan, kaki, dan leher korban diikat.

“Korban diambil dari rumahnya lalu disekap hingga 17 jam. Tangan, kaki, dan lehernya diikat,” kata Rabiin kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Polisi Dalami Motif Pengiriman Video

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku sempat mengirimkan rekaman video kondisi korban kepada istrinya. Hingga kini, penyidik masih mendalami alasan di balik pengiriman video tersebut.

Rabiin mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah video itu dikirim sebagai bentuk tekanan kepada keluarga korban atau memiliki tujuan lain.

“Kami masih mendalami motif pelaku mengirim video tersebut kepada istri korban,” ujarnya.

Pelaku Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Korban berhasil diselamatkan pada Selasa (2/6/2026) pagi. Polisi kemudian menangkap dua pelaku yang diketahui merupakan ayah dan anak, masing-masing berinisial JP alias Ferry (54) dan WDA (24).

Keduanya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam aksi penyekapan tersebut.

Baca juga :  Serang TNI di Tambang Emas Ketapang, WN China Diamankan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

 

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments