Energi Juang News, Jakarta- Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengklaim bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia ditanggapi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menyebut Agus telah keliru menyebut TNI akan terus berpatroli di berbagai wilayah untuk mengantisipasi kemungkinan ancaman keamanan.
Dikatakannya klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan bahwa batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan. Lebih jauh lagi, pernyataan itu dinilai berisiko membenarkan kehadiran militer sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan sipil.
“Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta pengawasan negara,” ujar Koalisi dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8).
Ia menegaskan tanggung jawab menjaga keamanan dan menjaga masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada warga, serta penegakan hukum merupakan kewajiban bagi Polri.Pembagian itu, kata dia, bukan urusan administratif semata. Pemisahan TNI dan Polri merupakan salah satu pencapaian penting Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil.
Dimas mengingatkan UU memang memungkinkan TNI membantu Polri dalam kerangka operasi militer selain perang. Namun sebagai pihak yang membantu tidak memberikan kewenangan mandiri kepada TNI untuk menetapkan ancaman, menentukan wilayah operasi, atau menjalankan patroli keamanan secara rutin.
“Perbantuan harus didasarkan pada kebutuhan yang nyata dan permintaan yang sah. Lingkup, tujuan, jangka waktu, kendali operasi, dan pertanggungjawabannya juga harus dapat diperiksa oleh publik,” tuturnya.
“Oleh karena itu, dalih ‘koordinasi’, ‘kolaborasi’, atau pelaksanaan berdasarkan SOP tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer dalam ruang sipil. SOP merupakan aturan internal. Ia tidak dapat menciptakan kewenangan yang tidak diberikan oleh konstitusi dan undang-undang,” imbuhnya.
Menurutnya, menghadapi implan dengan patroli militer menunjukkan cara pandang yang keliru. Ia menegaskan warga negara bukanlah potensi ancaman, melainkan sebagai pemegang hak yang sedang menggunakan haknya. Oleh karena itu, Koalisi mendesak Panglima TNI untuk segera mencabut dan mengoreksi pernyataannya serta menghentikan klaim bahwa TNI merupakan penanggung jawab utama keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.
Selain itu, Koalisi juga meminta Polri untuk memberikan penjelasan apakah pernah meminta perbantuan TNI dan apa saja cakupan permintaan tersebut. “Sekaligus memastikan prajurit TNI tidak melakukan pemeriksaan, penangkapan, penyertaan, interogasi, pengawasan terhadap aktivisme, atau tindakan penegakan hukum lainnya,” tuturnya.
Redaksi Energi Juang News




