Minggu, September 20, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaMenakar Keadilan KPK: Mengapa Silmy Cepat, Nusron Masih Lambat?

Menakar Keadilan KPK: Mengapa Silmy Cepat, Nusron Masih Lambat?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menghadapi ujian penting terhadap kredibilitasnya sendiri. Bukan semata-mata karena banyaknya tersangka yang telah ditetapkan dalam sejumlah perkara, melainkan karena publik mulai mempertanyakan apakah standar kecepatan dan keberanian KPK dalam menindak pejabat publik diterapkan secara konsisten.

Pertanyaan itu mengemuka jika publik membandingkan penanganan perkara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dengan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor yang menyeret sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam perkara Silmy Karim, KPK menetapkan dan kemudian menahan Silmy bersama tujuh aparatur sipil negara pada 4 Juni 2026 dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.

Sementara dalam perkara HGB Summarecon, KPK pada 15 September 2026 menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Kedelapan tersangka tersebut kemudian ditahan untuk 20 hari pertama.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan: mengapa ketika terhadap pejabat tertentu tindakan hukum dapat bergerak cepat, tetapi ketika perkara menyentuh lingkaran kekuasaan pejabat yang lain, proses terhadap pejabat tersebut tampak jauh lebih lambat?

Tentu, perbandingan perkara tidak boleh dilakukan secara serampangan. Setiap kasus memiliki konstruksi hukum, alat bukti, tempus delicti, pola transaksi, serta kebutuhan penyidikan yang berbeda. KPK juga memiliki kewajiban untuk tidak menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan kedekatan politik atau hubungan struktural.

Namun, prinsip kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi alasan untuk memperlambat proses apabila bukti memang telah memadai.

Kasus HGB Summarecon bukan perkara yang hanya melibatkan satu-dua individu yang kebetulan memiliki hubungan sosial dengan Menteri ATR/BPN.

KPK sendiri menyebut empat tersangka tersebut sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Bahkan KPK menyatakan sedang mendalami dugaan adanya semacam “struktur bayangan” di lingkungan ATR/BPN setelah menemukan pihak swasta yang bukan pegawai ATR/BPN tetapi diduga memiliki akses komunikasi dengan pejabat pertanahan.

Fakta ini semestinya menjadi pintu masuk untuk menguji seluruh rantai pengambilan keputusan: siapa yang memberi instruksi, siapa yang menjadi penghubung, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang memiliki kewenangan, serta sejauh mana pejabat struktural mengetahui atau membiarkan rangkaian tindakan tersebut.

KPK memang mengatakan bahwa status Nusron masih dalam pendalaman dan penyidikan masih berada pada tahap awal. KPK juga menyatakan pemanggilan Nusron sebagai saksi bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Baca juga :  Kumpul Kebo, Narkoba, Korupsi: 20 ASN Langsung Dicopot

Pernyataan itu secara hukum patut dihormati. Tetapi justru karena penyidikan masih berlangsung, publik berhak menuntut agar proses tersebut dilakukan secara objektif dan tidak berhenti pada orang-orang di lapisan bawah.

Sebab, korupsi dalam birokrasi tidak selalu bekerja melalui instruksi tertulis dari pejabat tertinggi. Ia dapat berlangsung melalui jaringan perantara, konflik kepentingan, akses informal, atau struktur pengaruh yang memungkinkan sebuah keputusan administratif bergerak sesuai kepentingan tertentu.

KPK sendiri secara kelembagaan ditegaskan sebagai lembaga yang menjalankan tugas dan wewenangnya secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Mandatnya mencakup penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Konsekuensinya sederhana: status seseorang sebagai pejabat tinggi negara tidak boleh menjadi faktor yang membuat proses hukum lebih lambat, sebagaimana status seseorang sebagai pejabat publik tidak boleh menjadi alasan untuk mempercepat penghukuman tanpa bukti yang cukup.

Di sinilah perkara Silmy dan perkara Nusron menjadi penting untuk dilihat bukan sebagai dua kasus yang harus dipaksakan identik, melainkan sebagai ujian atas konsistensi standar penegakan hukum.

Jika bukti terhadap seorang pejabat cukup, proses hukum harus berjalan. Jika bukti belum cukup, KPK harus menjelaskan bahwa proses masih membutuhkan pendalaman.

Dan jika pada akhirnya seseorang tidak terbukti terlibat, maka KPK juga wajib memberikan penjelasan berdasarkan konstruksi perkara dan alat bukti yang diperoleh.

Yang tidak boleh terjadi adalah munculnya persepsi bahwa hukum bergerak cepat terhadap figur tertentu, tetapi menjadi sangat hati-hati ketika perkara menyentuh lingkaran kekuasaan yang lebih tinggi.

Persoalan ini menjadi semakin serius karena KPK sendiri, bahkan sebelum perkara HGB Summarecon mencuat, telah mendorong jajaran ATR/BPN memperkuat integritas layanan pertanahan. Dalam kegiatan PRESTASI 2026 pada Agustus 2026, KPK menegaskan bahwa sektor pertanahan memiliki risiko korupsi karena bersinggungan dengan pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi, pembangunan, dan penerimaan negara.

KPK juga mengingatkan bahwa korupsi dapat tumbuh dari pembiaran terhadap penyimpangan kecil, konflik kepentingan yang tidak dikelola, gratifikasi, maupun kebiasaan mencari jalan pintas.

Ironisnya, hanya sekitar sebulan kemudian, KPK mengumumkan perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN yang melibatkan pejabat internal sekaligus empat pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Karena itu, perkara ini seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan administratif terhadap sejumlah pejabat atau pihak perantara. KPK perlu membongkar seluruh struktur hubungan yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.

Penting ditegaskan bahwa ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan sekadar seberapa cepat seseorang ditahan. Penahanan adalah instrumen hukum, bukan tujuan akhir.

Baca juga :  Amien Rais Menyesatkan: Ketika Serangan Personal Menggerus Etika Demokrasi

Yang jauh lebih penting adalah apakah KPK mampu membuktikan konstruksi perkara secara utuh dan membawa seluruh pihak yang memang bertanggung jawab ke hadapan hukum tanpa pandang bulu.

Karena itu, kritik terhadap perbedaan tempo penanganan Silmy dan perkara yang berkaitan dengan Nusron bukan tuntutan agar Nusron otomatis ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan. Itu akan bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah.

Tuntutannya jauh lebih sederhana: gunakan standar yang sama. Jika seseorang yang memiliki posisi tinggi terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, proses hukum harus berjalan tanpa memperhitungkan jabatan politiknya.

Sebaliknya, jika penyidikan belum menemukan bukti yang cukup terhadap seorang pejabat, KPK harus menjelaskan secara transparan bahwa proses masih berjalan dan apa yang sedang didalami—tanpa menciptakan kesan bahwa jabatan memberikan perlindungan khusus.

KPK tidak hanya bekerja dengan KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga bekerja dengan modal yang jauh lebih penting: kepercayaan publik. Kepercayaan itu akan runtuh apabila masyarakat melihat adanya standar berbeda antara pejabat yang satu dan pejabat yang lain.

Karena itu, kasus HGB Summarecon harus menjadi momentum bagi KPK untuk menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak mengenal kelas sosial, jabatan, kedekatan politik maupun akses terhadap kekuasaan.

Empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron telah menjadi tersangka. Dua pejabat ATR/BPN dan pimpinan perusahaan juga telah menjadi tersangka. KPK bahkan tengah mendalami dugaan struktur informal yang memungkinkan akses kepada pejabat pertanahan.

Maka pertanyaan publik terhadap posisi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain adalah sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi. KPK tidak perlu tunduk pada tekanan publik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tetapi KPK juga tidak boleh membiarkan status seseorang sebagai pejabat tinggi menjadi alasan untuk memperlambat pencarian kebenaran.

Silmy Karim telah menunjukkan bahwa ketika KPK memiliki dasar hukum dan bukti yang dinilai cukup, proses dapat bergerak cepat. Kini publik menunggu konsistensi yang sama dalam perkara HGB Summarecon.

Pada akhirnya, supremasi hukum hanya bermakna apabila hukum benar-benar bekerja dengan ukuran yang sama terhadap semua orang.

Bukan cepat kepada yang lemah dan lambat kepada yang kuat. Bukan tajam kepada bawahan dan tumpul kepada atasan. Melainkan satu hukum, satu standar pembuktian, dan satu keberanian: membongkar seluruh rantai korupsi sampai ke pusat pertanggungjawabannya.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments