Senin, September 28, 2026
spot_img
BerandaBerita NasionalBelum Terima Undangan Resmi, Ombudsman Tidak Hadir di DPR

Belum Terima Undangan Resmi, Ombudsman Tidak Hadir di DPR

Energi Juang News, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menjelaskan bahwa ketidakhadiran mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI karena belum menerima undangan resmi. Dalam penjelasan hari Senin (28/9/2026),  Ombudsman menegaskan hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan RDP, Ombudsman RI belum menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat tersebut.

“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” ungkap Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta.

Terkait dengan temuan saat pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Syafrida mengatakan Ombudsman RI memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR RI, khususnya Komisi II sebagai mitra Ombudsman RI, dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imipas. Ombudsman RI secara terbuka siap menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI.

Ombudsman RI juga siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.

Baca juga :  Heboh Fasilitas Mewah, Menteri Imipas Datangi Lapas Cibinong
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments