Rabu, September 30, 2026
spot_img
BerandaBerita NasionalKemenimipas Bongkar 10 Bangunan Mewah Ilegal di Lapas Cibinong

Kemenimipas Bongkar 10 Bangunan Mewah Ilegal di Lapas Cibinong

Energi Juang News, Bogor – Sepuluh bangunan mewah illegal di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026) akhirnya dibongkar. Pembongkaran ini dilakukan setelah kunjungan Komisi XIII DPR bersama Irjen Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan RI (KemenImipas) ke Lapas Cibinong. Alasannya bangunan-bangun tersebut berada di garis sepadan sungai dan tidak memiliki izin.

Pembongkaran ini tepat tujuh hari setelah temuan dari hasil sidak Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong, 23 September lalu.  Irjen KemenImipas Rudi Setiawan, seperti dikutip Metro TV menjelaskan pembangunan rumah-rumah mewah tersebut tidak menggunakan APBN melainkan dari dana swadaya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan KemenImipas Mashudi memimpin pembongkaran 10 unit bangunan yang disebut fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh bangunan tersebut ditargetkan selesai dibongkar pada hari yang sama. Pembongkaran menggunakan satu unit alat berat, dengan merobohkan bangunan di lingkungan Lapas Cibinong.

Bangunan dibongkar setelah Komisi XIII DPR RI bersama KemenImipas sepakat pembongkaran bangunan tersebut saat kunjungan ke Lapas Cibinong. Sebelum pembongkaran, Irjen KemenImipas Rudi Setiawan memastikan bangunan beserta fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan, telah didokumentasikan dan diinventarisasi.

KemenImipas saat ini juga tengah mendalami pihak-pihak yang pernah menghuni bangunan tersebut serta mereka yang diduga membiarkan keberadaan dan pemanfaatannya. Pemeriksaan lain adalah fasilitas lain yang ditemukan Tim Ombudsman antara lain tempat kebugaran dan ruangan yang direncanakan untuk simulator golf.

Namun hingga kini KemenImipas belum mengumumkan pihak yang bertanggung jawab karena tim masih menganalisis keterangan, dokumen, dan bukti lainnya sebelum menetapkan hasil akhir pemeriksaan.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments