BerandaDaerahDua Siswa SD Pelaku Perundungan di Pemalang Ditetapkan Anak Berhadapan Hukum

Dua Siswa SD Pelaku Perundungan di Pemalang Ditetapkan Anak Berhadapan Hukum

Energi Juang News, Jakarta – Dua siswa kelas SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, pelaku perundungan dan penganiayan adik kelasnya MHAA (7 tahun) hingga meninggal dunia, hari Kamis (8/10/2026) akhirnya ditetapkan berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Penetapan ini disampaikan oleh tim penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polres Pemalang.

Keterlibatan dua kakak kelas dalam penganiayaan tersebut terbukti dalam proses penyidikan, penanganan hukum terhadap keduanya dilakukan secara khusus lantara usia mereka masih di bawah 12 tahun. Penetapan tersebut diputuskan setelah melalui proses pengambilan keputusan bersama yang melibatkan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional.

“Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kami baru bisa membuktikan untuk dua anak, yang dalam penanganannya karena usianya masih di bawah 12 tahun. Sat PPA Polres Pemalang dalam menangani kasus tersebut melibatkan Bapas II Pekalongan dan Kemensos,” kata Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama

Kedua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang, selama enam bulan. Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, menjelaskan bahwa penempatan kedua anak di LPKS Antasena merupakan Penetapan hakim sebagai tindak lanjut dari hasil pengambilan keputusan bersama tersebut.

Bapas Kelas II Pekalongan sebelumnya telah mendampingi kedua anak selama proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan hingga pengambilan keputusan.

Kasus meninggalnya siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, MHAA (7) karena dianiaya kakak kelasnya menghebohkan sekaligus menyedihkan. Korban diduga dianiaya 3 pelaku merupakan kakak kelasnya siswa kelas 5 dan 6. Tentang pelaku memang masih simpang siur karena ada yang mengatakan 2 anak.

Baca juga :  Ponsel Penumpang KRL Terbakar, Diduga Dipakai untuk Hotspot

Korban sempat mendapat perawatan di RSUD selama 9 hari, namun wafat pada 30 September. Kasus memilukan ini viral di media sosial dan mendorong banyak kalangan seperti DPR dan KPAI turun tangan.

Redaksi Energi Juang News.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments